Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Mendagri Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Terkait Pelanggaran

Mendagri Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Terkait Pelanggaran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk menjelaskan perihal liburannya ke Jepang karena tanpa izin.

Wamendagri Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim diminta datang ke kantor Kemendagri pada Selasa (8/4/2025). “Siang ini pukul 13.00 WIB,” kata Bima

Bima menyebut, Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menguraikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Sementara Lucky Hakim, kata Bima, berangkat ke Jepang tak minta izin. Soal perjalanannya itu, Lucky Hakim sudah menyampaikan permohonan maaf. Meski begitu, Bima tetap meminta penjelasan secara langsung.

Bima menegaskan, pelanggaran yang dilakukan memiliki konsekuensi serius. Sesuai Pasal 77 ayat (2), maka Lucky dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Baca juga : Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Pemberhentian Usai Liburan ke Jepang

Pasal 76 ayat (1) huruf J UU 23/2014 dituliskan juga bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Kemendagri menegaskan kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selain pemerintah pusat, pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sudah menegur Lucky Hakim karena bepergian ke luar negeri tanpa izin. Dedi mengatakan liburan adalah hak pribadi, apalagi saat momen Lebaran.

Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.

“Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan