Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Menaker Tegas: Perusahaan Dilarang Potong Gaji dan Cuti Karyawan

Menaker Tegas: Perusahaan Dilarang Potong Gaji dan Cuti Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta perusahaan yang menerapkan work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025 tetap membayarkan gaji karyawan secara utuh. “Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Dibaca Juga : Eks Gedung KUD Lima Puluh Diduga Jadi Kantor Koperasi Berjuang Bersama Bahagia

Selain meminta tidak ada pemotongan gaji, Yassierli juga meminta penerapan WFA tidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan karyawan.

“Kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan Working From Anywhere, atau Flexible Working Arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” katanya.

Ia menjelaskan surat edaran terkait imbauan WFA sedang disiapkan. Namun, Yassierli menegaskan kebijakan WFA tetap dapat dikecualikan pada sektor-sektor penting, termasuk pelayanan masyarakat yang meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya.

“Pelaksanaan Flexible Working Arrangement atau Work From Anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Ia juga meminta perusahaan menerapkan WFA bagi karyawan pada 29-31 Desember 2025. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Ia menyebut surat edaran terkait imbauan penerapan WFA kepada perusahaan sedang disiapkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan skema work from anywhere (WFA) bagi pekerja pada 29-31 Desember 2025. Usulan itu ia sampaikan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Airlangga menyebut perjalanan keluarga bisa saja terhalang apabila orang tuanya tetap bekerja di hari itu. Karenanya, ia mengusulkan agar pekerja bisa bekerja dari mana saja selama tiga hari terakhir tahun ini.

Dibaca Juga : Harga Ikan Kembung Stabil, Dencis Merangkak Naik di Pasar Tradisional Toba

“Oleh karena itu, kami usulkan ada 29, 30, dan 31 (Desember) yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan