Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Muhammad Teguh Kembali Masuk Sel
Seorang residivis kasus curanmor, Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.
Teguh ditangkap terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor di area parkiran D’Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 12.10 WIB.
Saat itu, korban Suci Ervina (26) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3336 AKP saat memarkir kendaraannya di lokasi.
Merasa dirugikan, Suci kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Puncaknya, pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), yang merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali.
Baca Juga : KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan Terkait Dugaan Korupsi
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial Acil yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Iptu Syawal Sitepu, Rabu (17/12/2025).
Lanjut Syawal, saat tim melakukan pengembangan untuk mencari DPO Acil di wilayah Tanjung Selamat, tersangka berupaya melarikan diri dengan memukul salah seorang personel hingga terjatuh.
Personel sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Sei Mencirim seharga Rp5 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut dibagi dua dengan DPO dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba, tutup Iptu Syawal Sitepu.






