Melanggar Aturan, Proyek Bangunan di Bantaran Sungai Bangkatan Dihentikan
Binjai – Pemerintah Kota Binjai menghentikan secara paksa sebuah proyek pembangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bangkatan setelah ditemukan pelanggaran terhadap peraturan sempadan sungai dan tata ruang. Proyek tersebut diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar garis sempadan, serta berada di zona rawan banjir yang telah dilarang dibangun tanpa izin.
Tim terpadu gabungan dari Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan BPBD, bersama aparat kepolisian, melakukan penertiban pada pertengahan Juni 2025. Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) Pemko Binjai menjelaskan, bangunan tersebut telah mendapat peringatan sebelumnya, namun pemilik tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin. Setelah upaya persuasif gagal, proyek dihentikan dan sebagian struktur disegel.
Baca juga : Ahmad Dhani Unggah Video Sindir Maia Estianty, Netizen Serang Balik
Situasi ini mendapat dukungan dari warga sekitar. Seorang warga mengatakan bahwa pembongkaran ini penting demi mencegah banjir dan menjaga keamanan lingkungan. Apalagi, Sungai Bangkatan kerap meluap saat hujan deras, bahkan BPBD telah mengusulkan perbaikan tanggul di sepanjang sungai tersebut sejak awal tahun.
Pemkot Binjai berencana menjadikan lokasi bantaran sungai sebagai ruang terbuka hijau serta menata kembali area tersebut pasca-penertiban, selaras dengan rencana normalisasi dan rehabilitasi Sungai Bangkatan yang dianggarkan sekitar Rp30 miliar untuk mitigasi banjir .
Pemerintah Kecamatan Binjai Selatan resmi menghentikan proyek pembangunan di bantaran Sungai Bangkatan. Keputusan ini diambil karena pembangunan tersebut dinilai melanggar peraturan pemerintah yang berlaku.
Camat Binjai Selatan, Fauzi, mengatakan penghentian proyek didasarkan pada surat dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Binjai yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung.
“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemilik bangunan belum memiliki salah satu syarat utama, yakni persetujuan bangunan gedung (PBG),” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan, pihak kecamatan bersama tim terkait sebelumnya telah meninjau langsung ke lokasi pembangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. “Masalah ini sudah jadi sorotan publik. Setelah ditinjau, memang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan pribadi di atas lahan bantaran sungai,” katanya.
Fauzi juga memperingatkan pemilik bangunan agar tidak melanjutkan aktivitas pembangunan. Jika tetap membandel, langkah hukum akan diambil.
“Apabila tetap melakukan pembangunan, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.






