Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Mediasi Berakhir Damai, Ijazah Siswi MTs Al Washliyah 19 Deli Serdang Akhirnya Diserahkan

Mediasi Berakhir Damai, Ijazah Siswi MTs Al Washliyah 19 Deli Serdang Akhirnya Diserahkan

Dugaan penahanan ijazah milik Assifa Azzahra Lubis oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 19, Jalan Simpang 3 Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi.

Dibaca Juga : Adu Kuat Dua Sepeda Motor di Jalan SM Raja Siantar, Empat Pria Tersungkur Luka Parah

Mediasi tersebut melibatkan pihak MTs Al Washliyah 19 Percut, orang tua siswi, pemerintah desa setempat, perwakilan SMA Swasta Al Maksum, serta dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Kabupaten Deli Serdang, Suparno. Mediasi berlangsung pada Sabtu (7/2/2026).

Kadis Pendidikan Deli Serdang, Suparno, saat dikonfirmasi Minggu (8/2/2026), mengatakan hasil mediasi menyepakati penyerahan ijazah kepada pihak keluarga.

“Sudah dilakukan mediasi, dan pihak MTs Al Washliyah 19 Percut bersedia menyerahkan ijazah Assifa. Sementara orang tua siswi akan menyelesaikan persoalan administrasi yang ada,” ujar Suparno.

Dengan selesainya persoalan tersebut, Assifa Azzahra Lubis dipastikan dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) di sekolahnya saat ini, SMA Swasta Al Maksum.

Assifa diketahui merupakan siswi kelas XII SMA Swasta Al Maksum yang beralamat di Jalan Satria, Gang Al Maksum, Dusun XI, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Suparno menjelaskan, persoalan yang sempat mencuat ke publik itu dilatarbelakangi oleh adanya kesalahpahaman dalam proses administrasi penerimaan ijazah.

“Ada kesalahpahaman dalam proses penerimaan ijazah,” katanya.

Menurutnya, persoalan bermula ketika pihak SMA Swasta Al Maksum meminta ijazah Assifa untuk keperluan pemberkasan mengikuti UN. Namun, ijazah tersebut masih berada di MTs Al Washliyah 19 Percut karena adanya administrasi yang belum diselesaikan.

Situasi itu kemudian memunculkan dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah sebelumnya.

Setelah Dinas Pendidikan Deli Serdang turun tangan dan memfasilitasi mediasi, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Kesalahpahamannya di situ dan sudah diselesaikan. Ijazah sudah diserahkan, orang tua siswi akan menyelesaikan administrasi ke pihak MTs, dan siswi yang bersangkutan tetap dapat mengikuti UN,” tutur Suparno.

Dibaca Juga : Selamat dari Kecelakaan Mengerikan di Tol Jagorawi, Ini Fakta Lengkap Kasus Diva Siregar

Ia menegaskan, kehadiran Dinas Pendidikan Deli Serdang dalam penyelesaian masalah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan dan masa depan peserta didik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan