Mau Antar Pil Ekstasi ke Binjai, Dua Warga Pancur Batu Ditangkap Polisi
Binjai, Sumatera Utara — Dua pemuda asal Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Kedua tersangka, Andika Gunawan (23) dan Kiki Irawan (25), sehari-hari bekerja sebagai pembuat roti dan kuli bangunan. Mereka ditangkap pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dapat menyediakan narkotika dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan operasi penyamaran (undercover buy) dan memesan sekitar 100 butir ekstasi serta 5 ons sabu. Setelah bertemu di lokasi yang disepakati, para pelaku menunjukkan barang bukti yang dibungkus dalam plastik dan kertas berwarna cokelat. Barang bukti yang diamankan meliputi 100 butir ekstasi dan sabu seberat 505 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam juga disita dari para tersangka.
Baca juga : Polda Sumut Tangkap Dua Nelayan Kurir 30 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Binjai dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Binjai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Satresnarkoba Polres Binjai menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (27/5/2025).
Kedua tersangka berinisial CAN, 18 tahun dan KZ, 21 tahun, warga Dusun Bakti, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Bermodalkan informasi dari masyarakat, petugas menyelidiki TKP dan menemukan dua orang tersangka yang sedang berdiri dipinggir jalan di samping sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Senin (2/6/2025).
Karena curiga, petugas kemudian mendekati keduanya. Saat ditanya petugas, mereka gugup dan ketakutan. Petugas memeriksa tersangka dan ditemukan 8 butir pil ekstasi.
“Saat memeriksa barang bawaan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 2,57 gram dan 1 butir pil ekstasi warna merah muda seberat 0,23 gram,” ucap Junaidi.
Keduanya mengaku akan mengantarkan pesanan barang narkoba jenis ekstasi ke kota Binjai dan sedang menunggu pembeli.
“Terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ucap Akp Junaidi.







https://shorturl.fm/LdPUr