Masyarakat Resah Perjudian Marak, Polres Binjai Tutup Mata
Binjai – Maraknya aktivitas perjudian di sejumlah titik di Kota Binjai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga mengaku khawatir dengan dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda. Ironisnya, meski keluhan terus disuarakan, aparat kepolisian dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Polres Binjai bahkan disebut-sebut “tutup mata” terhadap praktik ilegal tersebut.
Praktik perjudian meja ikan dan togel yang berlokasi di Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, masih bebas beroperasi.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Selasa (15/4), para peminat sedang asyik bermain di lokasi perjudian tersebut tanpa tanpa tersentuh hukum. Bahkan, dilihat dari bebasnya aktivitas tersebut, Polres Binjai seakan tutup mata.
Tidak adanya tindakan hukum terhadap lapak perjudian itu membuat warga sekitar resah. Terlebih lagi, pemilik usaha perjudian yang berinisial Aj sampai saat ini terkesan kebal hukum.
Menurut seorang warga di sekitar lokasi, berbagai jenis permainan judi disiapkan oleh pemilik. “Semua jenis perjudian ada. Mulai dari mesin ikan-ikan sampai judi lainnya,” beber warga.
Menariknya, nama terduga bandar perjudian berinisial Aj di wilayah Kota Binjai ini tidak hanya di Jalan Rukam saja, tetapi di sejumlah lokalisasi perjudian milik Aj juga tersebar di beberapa titik di Kota Binjai.
Baca juga : Bulog Siantar Pastikan Stok Beras Aman, Tak Ada Kelangkaan hingga Pertengahan 2025
Seperti pantauan awak media di Jalan Husni Tamrin, Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, misalnya. Ditemukan berbagai mesin judi ikan-ikan dan mesin roulette yang ramai pemain bertaruh dan berharap bisa menang.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Binjai mengenai maraknya kembali praktik terlarang di wilayah kerjanya itu, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas perjudian ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menindak praktik perjudian yang meresahkan. Jika dibiarkan berlarut, tidak hanya ketertiban umum yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa semakin merosot.






