Akan Gelar Aksi, Masyarakat Peduli Rakyat Desak Kejati Sumut Copot Kejari Tebing Tinggi
Ratusan pemuda yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Peduli Rakyat (DPR MPR) Tebing Tinggi akan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi pada Rabu (31/12/2025) mendatang.
Aksi yang akan dilakukan DPR MPR Tebing Tinggi tersebut karena tidak puas dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi yang dianggap buruk dalam menangani kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Tebing Tinggi.
“Aksi ini merupakan ole-ole akhir tahun 2025 bagi Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, sebab laporan dugaan korupsi ini sudah masuk ke meja kejaksaan sudah enam bulan lamanya. Namun sebagai pelapor kami tidak pernah tahu tindak lanjutnya walau sebelumnya kami telah dua kali melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi,” ujar Ketua DPD MPR Tebing Tinggi Ahmad Fahrezi alias Irgi kepada awak media di Jalan Gereja Kota Tebing Tinggi, Rabu (24/12/2025) sore.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima Zahidin selaku mantan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Tebing Tinggi dipanggil penyidik Kejari Tebing Tinggi sejak pagi hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, pada Selasa (23/12/2025).
“Kami mendapatkan informasi, semalam Zahidin dipanggil penyidik Kejari Tebing Tinggi. Jadi dengan adanya pemanggilan Zahidin, maka harus transparansi kepada publik,” katanya.
Baca juga : Usut Dugaan Korupsi Bansos, Kejari Samosir Periksa Warga Penerima dan Perangkat Desa
Irgi menyatakan dalam orasi ini menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) agar membentuk tim investigasi khusus (Timsus) dalam mengusut langsung kasus dugaan korupsi pada Dinas Perdagangan dan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tebing Tinggi.
“Dalam aksi nanti, kami meminta Kepala Kejatisu untuk mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, agar proses penanganan kasus dugaan korupsi pada Dinas Perdagangan ini transparan dan diketahui oleh publik,” katanya.
Menurutnya, Kejari Tebing Tinggi jangan hanya saat melakukan penahanan mantan Kalak BPBD Tebing Tinggi dan Kabidnya serta Kabid pada Lingkungan Hidup Tebing Tinggi kemudian melakukan press release untuk pemberitaan kinerja.
“Namun terkait penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kadis Perdagangan, pihak Kejari Tebing Tinggi tidak pernah melakukan press release pemberitaan tentang sejauh mana proses hukum para terlapor,” kata Irgi.
Dijelaskannya, dalam surat laporan tersebut, sejumlah kegiatan yang diduga menjadi sumber potensi kerugian negara pada dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Tebing Tinggi sejak tahun 2021 hingga 2024 yakni, penerimaan retribusi pasar yang semakin menurun setiap tahunnya, penerimaan parkir khusus yang tidak disetor ke kas daerah selama dua tahun berturut serta penerimaan retribusi kamar mandi yang tidak jelas keberadaannya.
“Begitu juga dengan penggunaan DAK Non Fisik serta penerimaan retribusi pengujian alat ukur dan takar timbangan yang tidak jelas rimbanya,” ucapnya.






