Masjid Ar Ridho Bukan Puasa Bersama, Menerima Zakat Fitrah
Masjid Ar Ridho baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka siap menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf, dan Fidyah dari jamaah sekalian, dengan besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan sebesar Rp 50.000.
Selain itu, menjelang akhir bulan Ramadhan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengingatkan warga untuk menunaikan zakat fitrah, menekankan pentingnya kewajiban ini dalam membantu fakir miskin dan menyucikan harta.
Membayar zakat fitrah merupakan bagian penting dalam menyempurnakan ibadah puasa dan menunjukkan kepedulian terhadap sesama, sebagaimana dianjurkan dalam ajaran Islam.
Ketua BKM Masjid Ar Ridho Drs Ok Ahmad Yani Kisno didampingi Sekretaris Drs Khairul Mulkan SP M.Psi bersama panitia zakat fitrah masjid Ar Ridho dan jamaah masjid melaksanakan buka puasa bersama setiap hari.
Bahkan, masjid yang berada di kawasan Jalan Camar 18 Perumnas Mandala itu juga sedang melakukan penerimaan zakat fitrah melalui panitia, pak Saiful.Kegiatan selama ramadhan ini, selain buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Qur an dan ceramah agama dari ustad ustad kondang di Sumut.
Masjid Ar Ridho tahun ini mengambil keputusan berbeda dalam menyambut bulan suci Ramadan. Jika sebelumnya masjid ini rutin menggelar buka puasa bersama bagi masyarakat sekitar, tahun ini pihak pengurus lebih fokus pada penerimaan dan penyaluran zakat fitrah.
Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk keinginan untuk lebih memprioritaskan kebutuhan kaum dhuafa dan masyarakat yang kurang mampu. Ketua DKM Masjid Ar Ridho, Ustaz Ahmad Syarif, menyampaikan bahwa dana yang biasanya dialokasikan untuk buka puasa bersama akan lebih difokuskan untuk penyaluran zakat fitrah agar manfaatnya lebih luas.
“Kami ingin memastikan bahwa zakat fitrah yang diterima dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak, terutama warga yang benar-benar membutuhkan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Masjid Ar Ridho mulai membuka penerimaan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Para muzakki (pemberi zakat) bisa menyalurkan zakat mereka dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per orang atau dalam bentuk uang senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Pengurus masjid juga menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang masih bingung mengenai tata cara pembayaran zakat.
Penyaluran zakat fitrah akan dilakukan secara bertahap kepada mustahik (penerima zakat) yang telah terdata. Pengurus masjid bekerja sama dengan RT dan RW setempat untuk memastikan zakat diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
Baca juga : PDM Dairi Harapkan Takbir Keliling Jangan Mengitamakan Egosentrisme
Masjid Ar Ridho menegaskan komitmennya untuk terus melayani umat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Dengan adanya penerimaan dan penyaluran zakat ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadan. Jamaah pun diimbau untuk menunaikan zakat tepat waktu agar manfaatnya bisa dirasakan oleh yang berhak sebelum Idul Fitri tiba.






