Masa Kerja Penyelenggara Pilkada di Kecamatan dan Desa Batu Bara Habis Januari 2025
Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Batu Bara telah selesai dengan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilaksanakan.
Namun, meskipun tahapan utama telah selesai, badan adhoc KPU seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih memiliki masa tugas hingga Januari 2025.
Ketua KPU Batu Bara, Erwin, menjelaskan bahwa masa tugas PPK dan PPS sesuai dengan peraturan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.
“Masa kerja PPK dalam Pilkada serentak tahun 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025,” ungkap Erwin, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah berakhir setelah menjalankan tugas selama satu bulan.
“PPK dan PPS masih memiliki waktu dua bulan setelah pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Erwin juga mengingatkan bahwa PPK dan PPS harus siap menindaklanjuti temuan atau laporan dari Panwaslu Kecamatan.
“Tugas mereka adalah memastikan administrasi dan laporan pasca pemilihan diselesaikan dengan penuh dedikasi, integritas, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Masa tugas PPK dan PPS ini sangat penting untuk menjamin agar setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan transparansi dan menghasilkan pemilihan yang jujur, adil, serta sesuai dengan harapan masyarakat.