Mantan Wakil Direktur Pascasarjana UIN Divonis 22 Bulan Penjara, Rugikan Negara Rp795 Juta
Mantan Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), Zainul Fuad, tak kuasa menahan air mata setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 22 bulan penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Vonis tersebut terkait dengan kasus korupsi proyek rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UIN Sumut Tuntungan pada tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp795 juta.
Baca Juga: Pemkot Medan Tunggak Pembayaran Rp5 Miliar ke BPJS Kesehatan, Apa Dampaknya?
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” ujar Hakim Ketua Nani Sukmawati dalam sidang yang digelar Senin (13/1).
Majelis hakim menyatakan Zainul Fuad bersalah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, sesuai dengan dakwaan subsider.
Vonis 22 bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu, yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Zainul Fuad. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Namun, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan dari kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Akan Selesai Akhir Bulan Ini, Kata Wali Kota Bobby
Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Zainul Fuad terlihat menghampiri keluarganya yang hadir, memeluk mereka sambil menangis.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di UIN Sumut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795 juta.
Hakim menyebut perbuatan Zainul Fuad telah merugikan negara, meskipun terdakwa sendiri tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Vonis ini menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun integritas dan moral bangsa.