Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kasasi Ditolak MA, Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan Tetap Dihukum 2 Tahun

Kasasi Ditolak MA, Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan Tetap Dihukum 2 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan, Mangapul Bakara.

Dengan demikian, Mangapul tetap dihukum dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi Nomor 6667 K/PID.SUS/2025, Minggu (11/1/2026).

Selain pidana penjara dua tahun, hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar juga tetap mengikat terhadap Mangapul.

Selain itu, Mangapul juga tetap dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp895,4 juta.

Baca juga : Dituding Persulit Pasien, RSU Royal Prima Beri Klarifikasi

Jika UP tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama satu tahun.

Perbuatan Mangapul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Penjatuhan hukuman ini berdasarkan vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 48/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang sebelumnya mengubah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya memvonis Mangapul satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Saat itu, Mangapul tidak dibebankan membayar UP karena dinilai hakim tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam tuntutannya menuntut Mangapul tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp2 miliar subsider 3,5 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan