Pekan Depan, Mantan Camat Medan Polonia Jalani Sidang Korupsi BBM
Sidang perdana tiga tersangka korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 senilai Rp332 juta digelar pada Senin (2/3/2026) mendatang.
Ketiga tersangka di antaranya Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) di Kantor Camat Medan Polonia, dan Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer.
Baca juga : Sidang Dugaan Korupsi BBM Solar Subsidi Eks Camat Medan Polonia Senilai Rp332 Juta Belum Digelar
Dalam sidang perdana tersebut, mereka akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Hari Senin tanggal 2 Maret 2026 (sidang perdananya),” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (26/2/2026).
Baca juga : Dewan Desak Kejari Medan Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi BBM di Kecamatan Medan Polonia
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan para tersangka sempat dijadwalkan pada Kamis (19/2/2026) lalu. Namun, ditunda dikarenakan jaksa belum menerima penetapan persidangan dari PN Medan.
Adapun susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili para tersangka ialah Sulhanuddin sebagai hakim ketua, Khamozaro waruwu dan Fiktor panjaitan masing-masing sebagai hakim anggota.






