Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Mantan Bupati Tapteng dan Anggota DPRD Sumut Dihadapkan ke Polisi Terkait Dugaan Penghadangan Aksi GTBU

Mantan Bupati Tapteng dan Anggota DPRD Sumut Dihadapkan ke Polisi Terkait Dugaan Penghadangan Aksi GTBU

Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani (BAS), bersama abangnya yang juga Anggota DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani (RS), serta beberapa orang lainnya, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dibaca Juga : Tutup Jambore Pramuka Labusel 2025, Bupati Fery Sahputra Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Perubahan

Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam penghadangan massa Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP) saat melintas di Jalan Raja Junjungan Lubis dalam perjalanan menuju Kantor DPRD Tapteng untuk menyampaikan aspirasi publik, Jumat (31/10/2025) lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 yang melarang tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum.

“Kita telah resmi melaporkan mereka ke Polda Sumut, Jumat (14/11/2025) kemarin,” kata Alwi Rachman Chaniago, pimpinan aksi GTBUP, Sabtu (15/11/2025).

Alwi menjelaskan, rombongan aksi GTBUP bergerak dari Simpang DPR Pandan menuju Kantor DPRD Tapteng. “Saat melintas di depan rumah salah satu terlapor, rombongan kami dihentikan dan diintimidasi oleh sekelompok orang yang sudah menunggu di lokasi,” katanya.

Dalam laporannya, Alwi menyebut sejumlah tindakan kekerasan terjadi, di antaranya spanduk aksi direbut, peserta aksi dipukul, mobil komando dipukul-pukul, serta dirinya mengalami penarikan kerah dan cekikan saat memimpin orasi.

“Aksi kami legal. Surat pemberitahuan sudah kami layangkan tiga hari sebelumnya, dan aksi dikawal resmi Polres Tapteng. Tetapi kami dihadang, massa dipukuli. Ini negara hukum, tidak boleh ada yang membungkam suara rakyat,” ucap Alwi.

Dennis Simalango, yang sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam perkara berbeda, menegaskan bahwa laporan terhadap BAS dan RS bukan sekadar konflik kelompok. “Ini soal demokrasi. Tidak ada yang boleh bertindak semena-mena dan melanggar hak rakyat dalam menyampaikan pendapat. Penghadangan seperti ini harus dikutuk keras,” tuturnya

Dennis menilai upaya menghalangi aspirasi publik adalah tindakan yang berlawanan dengan prinsip-prinsip negara hukum. “Sejarah membuktikan, siapa pun yang melawan demokrasi pada akhirnya dikalahkan oleh keberanian rakyat yang memilih untuk tidak diam,” katanya.

Senada dengan itu, Daniel Lumban Tobing, orator GTBUP yang juga menjadi korban, menyebut tindakan penghadangan tersebut telah merampas hak masyarakat. “Jalan itu jalan umum, bukan jalan pribadi. Tidak ada siapa pun yang berhak menghalangi suara rakyat,” ucapnya.

Menurut Daniel, tindakan itu merupakan ancaman serius terhadap martabat bangsa yang menjunjung kebebasan berpendapat. “Menghalangi aksi damai bukan hanya sewenang-wenang, tetapi juga tamparan keras bagi prinsip negara hukum,” ujarnya.

Dibaca Juga : Disdukcapil Simalungun Jemput Bola, Ribuan Warga Parapat Serbu Gebyar Layanan Adminduk Terintegrasi

Para pelapor meminta Polda Sumut menangani kasus ini secara profesional dan objektif. “Laporan ini bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka bagi seluruh rakyat,” tutur Alwi.

Komentar
Bagikan:

51 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan