Mantan Bupati Langkat dan Abang Kandungnya Jalani Sidang Kasus Korupsi
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, bersama abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin, menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor. Keduanya didakwa terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Terbit menerima sejumlah uang dari kontraktor sebagai imbalan atas pengaturan proyek yang dibiayai APBD.
Baca juga : Hendak Mengevakuasi, Mobil Damkar Tertimpa Atap Garasi yang Ambruk Terhantam Puting Beliung
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ini dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam dakwaannya, Terbit diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur lelang proyek agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Iskandar disebut berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana dari para kontraktor.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun lalu. Selain Terbit dan Iskandar, beberapa pihak lain juga terjerat dalam kasus ini.
Dalam persidangan, kuasa hukum Terbit membantah dakwaan jaksa dan menyatakan kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan, sidang perdana terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin Angin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Keduanya dinilai terlibat dalam kasus korupsi secara bersama sama mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
Kedua terdakwa memanfaatkan jabatannya dan melakukan penentuan maupun pengaturan pihak pemenang dalam pengerjaan proyek.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa dikenakan pasal 12 huruf I, Juncto pasal 15 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menyatakan kedua terdakwa menerima uang gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 68 miliar.
Untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya sudah di vonis bersalah atas kasus TPPO dengan vonis selama empat tahun penjara, kasus kepemilikan satwa dilindungi dengan vonis dua bulan dan kasus suap dengan vonis sembilan tahun penjara






