Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana BOS
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menuntut mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dipenjara 1,5 tahun dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.
Tuntutan ini diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabjari Pancur Batu dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” ujar JPU Tantra Perdana Sani di hadapan Andrison dan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Jumat (23/1/2026).
Jaksa juga menuntut Andrison untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.
Uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp71 juta juga dituntut kepada Andrison. Namun, JPU mengatakan seluruh UP yang telah dinikmati Andrison telah dibayarkan dan saat ini dititipkan di Cabjari Pancur Batu.
Jaksa menilai perbuatan Andrison telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan Rp785 juta.
Baca juga : Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MAS Sunggal
Andrison diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di persidangan pada Rabu (28/1/2026) mendatang sebagai bentuk sangkalan atas tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, Andrison tidak sendirian diadili. Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, juga menjadi terdakwa dan telah terlebih dahulu dijatuhi tuntutan oleh jaksa pada Kamis (22/1/2026).
Tukimin dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP senilai Rp576,3 juta. Dari total UP tersebut, Tukimin telah membayar Rp163 juta.
Sisa UP yang harus dibayarkan Tukimin ialah Rp413,3 juta. Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Jika Tukimin tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP, maka ia dihukum penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Perbuatan Tukimin dinilai jaksa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






