Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Manajer PTPN IV Adolina Diduga Izinkan Penanaman Semangka di Lahan BUMN

Manajer PTPN IV Adolina Diduga Izinkan Penanaman Semangka di Lahan BUMN

Penanaman buah semangka di areal pembibitan kelapa sawit Afdeling II PTPN IV Regional II Kebun Adolina menuai sorotan. Aktivitas tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam menjaga aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Manajer PTPN IV Adolina, Yudhi Hari Prabowo, diduga terlibat dalam pemberian izin penanaman semangka di lahan tersebut. Izin itu dipertanyakan karena dinilai tidak memiliki dasar aturan dan regulasi resmi di lingkungan PTPN.

Ketua Forum Wartawan Hukum Serdang Bedagai (Forwakum Sergai), Darmawan, menegaskan lahan PTPN IV merupakan aset negara yang dikelola berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karena itu, pemanfaatan lahan oleh pihak lain tanpa dasar hukum dinilai melanggar ketentuan.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 juga melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pemegang hak yang sah.

“Penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda. Bahkan, Pasal 385 KUHP mengatur soal penyerobotan tanah,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, manajemen kebun seharusnya memahami dan mematuhi aturan tersebut agar aset negara tetap terlindungi dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.

Darmawan juga menduga penanaman semangka di areal pembibitan sawit itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan alasan manajer memberikan izin, sebagaimana pengakuan Jayus selaku Ketua SPBUN Adolina yang mengklaim telah mendapat persetujuan.

Baca juga : Areal PTPN IV Kebun Adolina di Sergai Beralih Fungsi Jadi Tanaman Buah

“Saya menduga izin tersebut diberikan tanpa landasan regulasi yang sah. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Manajer PTPN IV Adolina Yudhi Hari Prabowo belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi.

Diketahui, lahan PTPN IV Regional II Kebun Adolina seluas sekitar 40 rante di Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga beralih fungsi dari areal kebun sawit menjadi lahan tanaman semangka.

Pantauan di lokasi, Rabu (21/1/2026), menunjukkan adanya tanaman semangka yang tengah dirawat, lengkap dengan instalasi pipa air untuk penyiraman. Seorang pekerja bernama Kojek mengaku bekerja atas perintah Jayus.

“Tanaman ini sudah sekitar satu bulan. Sistem upah bagi hasil, modal sekitar Rp1 juta per rante. Kalau 40 rante, modalnya sekitar Rp40 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Jayus selaku Ketua SPBUN Adolina mengakui bahwa dirinya menanam semangka di lahan tersebut dengan mengatasnamakan SPBUN dan mengklaim telah mendapatkan izin dari manajer kebun.

“Lahan itu kosong, tidak ditanami sawit. Jadi dimanfaatkan untuk semangka dan sudah izin ke manajer,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan