Malapraktik , Ibu dan Anak Tewas di RS Sylvani Binjai
Malapraktik di RS Sylvani Binjai, Indra Buana Putra (31) menggugat RSU Sylvani dan empat dokternya ke Pengadilan Negeri Binjai atas dugaan malapraktik. Gugatan ini diajukan setelah istrinya, Putri Afriliza (31), dan anak ketiganya yang masih dalam kandungan berusia 8 bulan meninggal dunia di RSU Sylvani pada Selasa (17/9/2024).
Kuasa hukum Indra, Risma Situmorang, mengungkapkan dugaan kelalaian dokter dalam menangani almarhumah Putri. Ia menjelaskan bahwa Putri merupakan pasien rutin RSU Sylvani dan telah memeriksakan kehamilannya kepada dr. Sugianto, spesialis obgyn. Namun, dalam proses persalinan, terjadi sejumlah kejanggalan yang diduga menjadi penyebab kematian ibu dan bayi tersebut.
Baca Juga: BNNP Amankan 114 Kg Ganja dan 3 Pelaku di Jalan Binjai
Malapraktik Kronologi Kejadian
- Dokter Tidak Ada Saat Pasien Membutuhkan Pemeriksaan
Pada usia kehamilan 8 bulan, almarhumah Putri rutin berkonsultasi dengan dr. Sugianto. Namun, menurut Risma, dokter tidak pernah memberikan jadwal pemeriksaan secara rinci. Ketika Putri mulai merasakan kontraksi pada 6 September 2024, yang bertepatan dengan hari libur nasional, keluarga membawa Putri ke RSU Sylvani. Namun, tidak ada dokter kandungan yang bertugas saat itu. - Pasien Kembali ke Rumah Sakit dalam Kondisi Gawat
Setelah pulang ke rumah tanpa mendapatkan penanganan, kontraksi Putri semakin kuat, sehingga keluarga kembali membawanya ke RSU Sylvani pada dini hari 17 September 2024. Dokter jaga, dr. Siti Fatimah, memindahkan Putri ke ruang perawatan setelah menyatakan bahwa detak jantung bayi tidak terdengar. Namun, tidak ada tindakan medis hingga dr. Faisal Fahmi datang beberapa jam kemudian. - Terlambat Mendapatkan Darah untuk Operasi
Setelah diputuskan untuk melakukan operasi, keluarga korban mengingatkan rumah sakit tentang ketersediaan darah. Namun, darah baru tiba sekitar pukul 09.30 WIB, yang dinilai terlambat. Operasi dilakukan, tetapi bayi sudah meninggal. Sementara itu, Putri mengalami perdarahan hebat dan dirawat di ICU sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB.
Malapraktik Dugaan Kelalaian
Risma menilai ada kejanggalan dalam penanganan medis, termasuk tidak adanya tindakan segera terhadap kondisi janin yang kritis, keterlambatan penyediaan darah, serta kurangnya komunikasi terkait kondisi pasien. Risma juga menyebut, “Almarhumah tidak memiliki riwayat penyakit serius, namun penanganan yang tidak sesuai prosedur berujung pada kematian.”
Malapraktik Proses Hukum
Indra dan keluarga telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit, tetapi tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Binjai untuk meminta pertanggungjawaban RSU Sylvani dan para dokter yang terlibat.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian publik terkait standar layanan medis di rumah sakit swasta.
(QL/AS)