Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Majelis Hakim PT Medan Perberat Hukuman Mangapul Bakara Kasus Korupsi di RSUP HAM

Majelis Hakim PT Medan Perberat Hukuman Mangapul Bakara Kasus Korupsi di RSUP HAM

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Mangapul Bakara, menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mangapul dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Mangapul terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan tahun 2018, dengan kerugian mencapai Rp8,06 miliar.

Baca Juga: DPRD Sumut Tekankan Pemprov Agar Lebih Aktif Memantau Harga Pangan

Majelis Hakim yang dipimpin Longser Sormin menilai Mangapul melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan banding, hakim juga memperberat hukuman denda Mangapul menjadi Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, yang sebelumnya hanya Rp100 juta subsider 1 bulan.

Selain itu, Mangapul dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp895 juta, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, jika tidak harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika Mangapul tidak memiliki harta yang mencukupi, dia akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Meski hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta UP Rp2,06 miliar, keputusan ini tetap menunjukkan keseriusan dalam penanggulangan kasus korupsi di Indonesia.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Putusan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan negara di instansi publik.

Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, keputusan Pengadilan Tinggi Medan menunjukkan komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Kini, Mangapul Bakara harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan, sementara masyarakat berharap kasus-kasus serupa dapat diproses dengan adil dan tegas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan