Mahkamah Agung Jatuhkan 20 Tahun Penjara untuk Notaris Tiromsi Sitanggang
Mahkamah Agung (MA) menghukum 20 tahun penjara notaris sekaligus dosen di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang, dalam kasus pembunuhan suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir. Hukuman ini dijatuhkan MA dalam putusan kasasi.
Hakim Agung sependapat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. MA hanya mengubah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama menjadi KUHP baru.
“Memperbaiki putusan PT Medan No. 2035/PID/2025/PT MDN yang mengubah putusan PN Medan No. 284/Pid.B/2025/PN Mdn tersebut mengenai perubahan Undang-Undang menjadi Pasal 459 Jo. Pasal 20 KUHP eks Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Surya Jaya, dalam putusan kasasi No. 142 K/PID/2026 dilihat Mistar, Minggu (5/4/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Tiromsi agar dijatuhi hukuman mati. Kemudian majelis hakim PN Medan memvonis Tiromsi 18 tahun penjara.
JPU yang tak terima dengan vonis tersebut melakukan banding ke PT Medan. Alhasil, PT Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Tiromsi. Putusan banding itu rupanya dianggap JPU masih belum memberikan rasa keadilan bagi korban.
Baca juga : Kasus Penganiayaan Istri di Asahan, Terdakwa Divonis 8 Bulan
Sehingga, Kejari Medan menempuh jalur hukum kasasi ke MA dan akhirnya MA tetap memvonis Tiromsi 20 tahun penjara. Putusan kasasi terhadap berusia 59 tahun itu berkekuatan hukum tetap (inkrah), sifatnya final–mengikat atas diri Tiromsi.
Menurut dakwaan, Tiromsi dan Grippa Sihotang (DPO) secara bersama-sama membunuh Rusman di kediamannya di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (22/3/2024).
Tiromsi bersama Grippa yang merupakan sopir pribadinya telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024. Tiromsi mendaftarkan Rusman tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta pada 17 Februari 2024.
Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan Rusman. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto Rusman sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah asuransi tersebut aktif, Rusman diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024 untuk mempercepat proses validasi asuransi dalam memastikan pencairan dana apabila Rusman meninggal dunia.
Baca juga : Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan dan Pencurian di Medan Helvetia
Selanjutnya, pada Jumat (22/3/2024) pagi, Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No. 137, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok yang sedang bekerja di sekitar rumah Tiromsi mendengar suara rintihan Rusman dan meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah tersebut.
Karena Surya tidak mengerti arti ucapan tersebut, ia pun melanjutkan pekerjaannya. Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan kepada pemilik salon di sebelah rumahnya, Mayline.
Saat masuk ke dalam rumah Tiromsi, Mayline melihat Rusman sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat Mayline bertanya soal kondisi Rusman, Tiromsi mengaku suaminya pingsan.
Tak lama kemudian, Rusman dilarikan ke Rumah Sakit Advent Medan. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, Rusman dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Baca juga : Bakar Ayah Kandung hingga Tewas, Pedagang Sate Diganjal Vonis 15 Tahun Penjara
Kepada petugas medis, Tiromsi mengaku bahwa suaminya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya. Namun, pihak keluarga Rusman tidak serta merta menerima alasan tersebut.
Keluarga Rusman merasa ada kejanggalan dalam kematian ini. Sebab, ditemukan luka di bagian kepala, tangan, dan bibir Rusman. Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai lokasi kecelakaan.
Di situ, keluarga Rusman tidak menemukan tanda-tanda telah terjadi kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah. Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah jenazah Rusman diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara pada 27 April 2024.
Berdasarkan hasil visum et repertum, Rusman mengalami pendarahan di rongga kepala karena trauma benda tumpul yang menyebabkan kematian akibat mati lemas.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar Rusman yang identik dengan darah Rusman.






