Mahasiswa UMSU Dituntut 13 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran 31,5 Kg Ganja
Habibi Akbar (24), seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti mengedarkan ganja seberat 31,5 kilogram.
Tuntutan itu dibacakan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut dari Kejaksaan Negeri Medan dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/10/2025).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Habibi Akbar dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU Aprilda di hadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman enam bulan penjara tambahan.
Baca Juga : Sidang Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di PN Lubuk Pakam Gagal Digelar, Dua Terdakwa Tak Hadir
Menurut jaksa, perbuatan Habibi memenuhi unsur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Selasa (4/11/2025).
Kasus ini bermula pada 12 Mei 2025, ketika Habibi memesan 32 kg ganja dari seseorang bernama Darman (DPO) seharga Rp18,5 juta.
Dua hari kemudian, barang tersebut dikirim ke indekos Habibi di Gang Sukmawati, Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, sekitar pukul 02.00 WIB.
Habibi menyimpan ganja itu di kamar kosnya untuk diedarkan. Berdasarkan informasi masyarakat, Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian dan penggeledahan pada 26 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus ganja berlakban cokelat, 4 bungkus dalam plastik bening, dan 3 kantong plastik besar dalam karung, dengan total berat 31,5 kg.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa ganja tersebut akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda. Sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara 178 gram ganja disisihkan untuk keperluan persidangan.






