Mahasiswa Soroti Vonis Ringan ASN Asahan di Kasus Perampokan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan, Haidar Razali Fikri, dalam perkara perampokan menggunakan senjata api.
Selain Haidar, perampokan dilakukan bersama dua warga lainnya, yakni Irvansyah dan Nurdianto. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perampasan sepeda motor milik warga dengan modus penggerebekan narkoba palsu.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan,” demikian petikan amar putusan hakim sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Senin (19/1/2026).
Menanggapi putusan hakim ini, seorang mahasiswa di Universitas Asahan, Raja Panjaitan, mempertanyakan dasar hukum bagi hakim menjatuhkan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun penjara.
“Ancaman Pasal 365 ayat (2) KUHP jelas sampai 12 tahun. Bahkan penggunaan senjata api seharusnya bisa dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana sangat berat. Ini terdakwa malah divonis sembilan bulan dan patut dipertanyakan,” tutur Raja, Selasa (27/1/2026).
Kasus ini terjadi di Desa Aek Loba, Dusun II, pada 18 Juli 2025. Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan senjata api milik negara.
Baca juga : Oknum ASN BNN Asahan Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Perampokan Bersenjata Api
Raja mengatakan bahwa sebelumnya mahasiswa telah menggelar aksi di PN Kisaran untuk meminta penjelasan langsung dari pihak pengadilan.
Saat itu, Panitera Pengganti sekaligus Humas PN Kisaran, Pertolongan Leuwo, memberikan penjelasan bahwa pengurangan sepertiga hukuman merupakan kewenangan hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sampai di situ, mahasiswa merasa tidak puas. Mahasiswa kemudian melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Di sana, mahasiswa diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, dengan menghadirkan Kasi Pidana Umum, serta para jaksa yang menangani perkara.
“Di sini pihak kejaksaan menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi jaksa untuk menuntut pidana maksimal. Menurut mereka, tuntutan disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti adanya perdamaian antara korban dan terdakwa sampai sikap kooperatif pelaku,” ujar Raja lagi.
Menurut Raja, penjelasan dari Kejari Asahan juga belum menyentuh inti persoalan. Mahasiswa menilai kasus ini sarat kejanggalan hukum, terutama karena melibatkan ASN yang diduga telah menyalahgunakan wewenang karena menggunakan senjata api milik negara untuk melakukan tindak pidana.
“Kami berkomitmen terus mengawal perkara ini, termasuk dengan melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI,” tuturnya.






