Mahasiswa Soroti Bimtek 177 Desa Se-Asahan, Minta Aparat Hukum Menolak Kegiatan Tersebut
Puluhan massa Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda-Mahasiswa Suara Rakyat (Garda Masura) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Jalan W.R. Supratman Kisaran, pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 11:30 WIB.
Massa tersebut menuntut agar 177 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Asahan menolak dan tidak melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tahun 2025.
Mereka menganggap Bimtek tersebut sebagai ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Mengapa kegiatan Bimtek yang merugikan masyarakat ini terus terjadi? Bahkan, lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Asahan seperti ‘boneka bodoh’ yang tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghentikannya,” teriak Rudi Fawzi, Koordinator Lapangan aksi.
Muncul kabar di masyarakat bahwa kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan sengaja sebagai ajang korupsi berjamaah dan diduga melibatkan institusi penegak hukum tertentu di wilayah Kabupaten Asahan.
“Kami menduga kegiatan Bimtek ini hanya untuk memperkaya pihak-pihak tertentu di balik layar,” tegas Fikri Munthe, salah satu pendemo.
Setelah beberapa jam berorasi di depan Kantor Dinas PMD Asahan tanpa ada tanggapan, massa akhirnya bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan yang berdekatan dengan Dinas PMD.
Di depan Kantor Kejaksaan, massa kembali mengkritik kegiatan Bimtek yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023-2024.
Fikri mengungkapkan bahwa setiap kali Bimtek diadakan, setiap Kepala Desa diwajibkan membayar sekitar Rp 5 juta per peserta, dengan dua hingga tiga peserta yang dikirim dari setiap desa.
Hal ini membuat dana desa terbuang hingga Rp 15 juta per desa untuk setiap kegiatan Bimtek. Jika dihitung untuk 177 desa, maka total dana yang terbuang mencapai Rp 2.665.000.000.
“Kinerja aparat penegak hukum yang dinilai hanya diam saja dan diduga ikut bermain dalam kegiatan Bimtek ini sangat kami sesalkan,” tambah Fikri.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar seluruh stakeholder menghentikan kegiatan Bimtek pada tahun 2025.
Mereka juga meminta agar Kapoldasu, Kejatisu, Kapolres, dan Kajari Asahan tidak ikut campur tangan dalam kegiatan Bimtek tersebut dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan anggaran dana desa.
“Apdesi dan Papdesi harus segera dibubarkan, karena kami menilai para kades ini hanya dijadikan ‘sapi peras’ dan akibatnya banyak yang tidak bisa berpikir jernih,” tegas Fikri Munthe.
Setelah beberapa jam melakukan orasi, massa akhirnya diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH.
Dalam jawabannya, Chandra mengaku bahwa pihaknya sudah menangani laporan terkait Bimtek tahun 2023-2024 yang sedang dalam pemeriksaan.
“Untuk kasus Bimtek tahun 2023 dan 2024 ini, sudah kami terima laporannya dan sedang diperiksa. Kasus yang sekarang ini akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujar Chandra di hadapan para demonstran.
Setelah mendengarkan jawaban dari Kasi Pidsus, massa akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan dari personil Polres Asahan.