Mahasiswa Laporkan Kades Aek Korsik Asahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Kepala Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, bernama Amirudin Simangunsong, resmi dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Demokrasi Indonesia (PMDI) ke Inspektorat Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Langkah ini diambil mahasiswa setelah menilai pembangunan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dinilai tidak berdampak signifikan bagi masyarakat.
Laporan dugaan korupsi dana desa itu secara resmi diserahkan oleh Ketua PMDI, Tegar Imanda, kepada Sekretaris Inspektorat Asahan, Abdul Rahman, usai aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis (29/1/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan moral mahasiswa agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bersikap tegas dalam mengusut dugaan penyelewengan anggaran desa.
“Hari ini secara resmi kami menyerahkan laporan beserta bukti awal atas dugaan korupsi dan penyelewengan dana desa APBDes tahun 2023, 2024, dan 2025 kepada Inspektorat Asahan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Tegar Imanda kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Tegar Imanda menyebutkan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar. PMDI mengaku telah melakukan pengumpulan data dan menerima berbagai keluhan dari masyarakat Desa Aek Korsik terkait minimnya dampak pembangunan desa.
Baca juga : GAMKI Batu Bara Dorong Transparansi Dana Desa di Hari Desa Nasional 2026
“Selama ini masyarakat tidak begitu merasakan manfaat pembangunan desa. Padahal dana yang dikelola setiap tahunnya cukup besar. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan kepala desa,” tegasnya.
Ia juga meminta Inspektorat Asahan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dengan segera memanggil pihak-pihak terkait. PMDI secara tegas meminta Inspektur Kabupaten Asahan selaku auditor internal pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa Aek Korsik.
“Kami meminta Inspektorat segera memanggil kepala desa dan menghitung potensi kerugian negara. Kami yakin nilainya cukup besar, tapi biarlah auditor yang menghitung secara resmi,” ucap Tegar.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Inspektorat Asahan, Abdul Rahman, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan mahasiswa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, akan diproses secara profesional dan objektif.
“Selama ini kami memang belum menerima laporan secara tertulis dengan bukti-bukti. Inspektorat akan melakukan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku jika ada pelaporan,” ujar Abdul Rahman.
Mahasiswa berharap, laporan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta memberikan efek jera agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Perdana)






