Lurah Binjai Estate dan Kepling 6 Diduga Selewengkan Raskin, Kasus Dibawa ke Kejari Binjai
Binjai – Lurah Binjai Estate, Yodi Putama Sika S.Si, dan Kepala Lingkungan 6, Hendrik Syahputra, tengah menjadi pusat perhatian setelah laporan dugaan penyelewengan distribusi beras untuk masyarakat miskin (Raskin) mencuat. Kasus tersebut kini dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Menurut informasi yang beredar, dugaan penyimpangan ini melibatkan distribusi Raskin yang tidak sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Warga setempat melaporkan bahwa bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka diduga disalahgunakan atau dialihkan ke pihak lain.
Pihak Kejari Binjai membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan sedang melakukan penyelidikan awal. “Kami akan mendalami kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar seorang pejabat Kejaksaan.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa dirugikan, dan banyak pihak mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan serta tuntas. Hingga berita ini diturunkan, Lurah Yodi Putama Sika dan Hendrik Syahputra belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Heri Prabudi, warga Lingkungan 6, mengungkapkan bahwa dirinya bersama puluhan warga lainnya menjadi korban transmisi bantuan tanpa izin dan surat kuasa. “Kami merasa dirugikan dan berharap Kejari Binjai segera menyetujui laporan ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Hendrik mengakui bantuan atas inisiatifnya, sementara Lurah Yodi menegaskan akan menangani laporan ini sesuai prosedur hukum. Apakah keadilan akan berpihak pada masyarakat?
Hingga saat ini, kasus dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin) yang menyeret nama Lurah Binjai Estate, Yodi Putama Sika S.Si, dan Kepala Lingkungan 6, Hendrik Syahputra, masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Mereka mendesak agar bantuan sosial seperti Raskin dapat disalurkan secara tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik korupsi yang merugikan warga kurang mampu.
Baca juga : Titik Api Meluas di Los Angeles, Bantuan dari Kanada dan Meksiko Tiba
Sementara itu, berbagai kalangan mendesak agar pihak terkait, termasuk pemerintah Kota Binjai, turut memantau jalannya proses hukum untuk memastikan kasus ini diusut tuntas tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap distribusi bantuan sosial. Jika terbukti bersalah, para pelaku penyimpangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak semakin menurun.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk sikap resmi dari Lurah Yodi Putama Sika dan Kepling Hendrik Syahputra, yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Kejaksaan Negeri Binjai diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum yang adil demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa hak-hak warga kurang mampu tetap terlindungi.