LPS Belum Jamin Simpanan Emas di Bullion Bank
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, LPS menegaskan bahwa simpanan emas di bullion bank belum termasuk dalam instrumen yang dijamin skema penjaminan simpanan nasabah. Direktur Grup LPS, Seto Wardono, menyatakan bahwa amanat saat ini hanya mencakup simpanan berupa tabungan, giro, deposito, dan bentuk yang dipersamakan menurut Undang‑Undang tentang LPS dan UU P2SK. Emas sebagai komoditas saat ini tidak dianggap simpanan yang dijamin oleh LPS.
Wakil Presiden ke‑13 KH Ma’ruf Amin menyoroti bahwa penjaminan simpanan emas belum memiliki basis regulasi, termasuk pengaturan seperti tabungan uang atau polis asuransi. Ia menyebut perlunya kebijakan yang memberikan kepastian hukum agar nasabah merasa aman saat menggunakan bullion bank .
Direktur Eksekutif LPS, Ridwan Nasution, menyampaikan bahwa LPS saat ini menunggu arahan pemerintah dan DPR RI mengenai kemungkinan memperluas mandat penjaminan ke simpanan emas. Pembahasan ini kemungkinan akan dilakukan oleh Komisi XI DPR RI melalui pembentukan “Dewan Emas Nasional” yang digadang‑gadangkan sebagai forum diskusi kebijakan ini .
Baca juga : Tim Medis Darurat MER-C ke-9 Tiba di Gaza, Langsung Bertugas di RS Nasser
Hingga kini, satu‑satunya negara yang resmi menjamin simpanan emas adalah Turki, sementara Indonesia masih dalam tahap wacana regulasi dan kajian model bisnis bullion bank .
Wakil Presiden ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin, mengatakan perlindungan hukum terhadap simpanan emas di Bullion Bank atau Bank Emas penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Masalahnya sekarang, simpanan emas belum memiliki penjamin. Simpanan uang sudah dijamin oleh LPS. Asuransi juga sudah mulai dijamin oleh LPS. Tapi untuk simpanan emas, belum ada aturannya,” ujar Ma’ruf saat menghadiri acara di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025), dilansir dari detikfinance.
Ma’ruf menjelaskan, Bullion Bank hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin menyimpan emas secara bertahap. Secara syariah, skema ini dibolehkan karena emas dipandang sebagai komoditas. Namun, ia menilai skema penjaminan tetap diperlukan agar masyarakat merasa aman dalam menabung emas.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI sudah siap membahas mekanisme penjaminan simpanan emas. Ma’ruf berharap pembahasan ini segera ditindaklanjuti demi memperkuat kepercayaan publik dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, menyebut saat ini tabungan emas di Bullion Bank belum masuk dalam skema penjaminan.
LPS, katanya, masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR. Meski begitu, LPS juga mulai mengkaji model bisnis dan skema penjaminan jika nantinya diberi mandat sebagai lembaga penjamin






