LKBH Sumatera Apresiasi Polres Tapteng, Usut Dugaan Perambahan 300 Hektare HPT Dolok Sigordang
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera mengapresiasi langkah Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terus melakukan penyelidikan untuk mengusut perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat.
Dibaca Juga : Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati, Terungkap Kronologi Penyelundupan 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon
“Kita apresiasi aparat hukum kita. Kami baru saja menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tapteng terkait laporan kami,” ujar Ketua Tim Investigasi LKBH Sumatera, Johannas Situmeang, didampingi Damriaja Marbun, Senin (23/2/2026).
Keduanya menjelaskan, SP2HP tertanggal 23 Februari 2026 bernomor: B/590/II/RES 5.6/2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, merupakan tindak lanjut laporan LKBH Sumatera ke Polres Tapteng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/316/VI/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU, tanggal 16 Juni 2025.
“Laporan itu tentang perambahan hutan di kawasan Dolok Sigordang yang beralih fungsi menjadi lahan sawit oleh oknum yang melibatkan anggota DPRD Tapteng berinisial AAM,” kata Johannas Situmeang.
Ia membeberkan, sekitar 300 hektare lahan HPT di Dolok Sigordang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.
Sementara itu, dalam isi SP2HP disebutkan bahwa Penyelidik Unit IV Satreskrim Polres Tapteng sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan LKBH Sumatera tentang dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Hutan Desa Aek Raso.
Adapun perkembangan penyelidikan terhadap perkara tersebut yakni telah menerbitkan administrasi penyelidikan, melakukan permintaan keterangan terhadap saksi pelapor atas nama Johannas Situmeang, Jurman Dagang, dan Damriaja Marbun.
Polisi juga telah meminta keterangan saksi atas nama Yudda Pratama Saragi selaku Pj Kepala Desa Aek Raso serta melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) bersama saksi pelapor dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, polisi juga telah mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada saksi atas nama Osin Hutasoit dan Darimin Pakpahan.
“Hambatannya, terhadap saksi atas nama keduanya belum menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara ke kantor Satreskrim Polres Tapteng dan akan mengirim kembali undangan terhadap keduanya,” tulis Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, dalam SP2HP tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perambahan HPT di Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan intensif pada pertengahan 2025.
Perambahan ini melibatkan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal seluas kurang lebih 300 hektare.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan LKBH Sumatera ke Polres Tapteng dengan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Tapteng dari Fraksi Golkar berinisial AAM.
Dibaca Juga : Pemerintah Kucurkan Rp10,65 Triliun untuk Penanganan Bencana di Sumatra
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, bersama pihak Polres, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provsu, serta aparat terkait telah meninjau langsung lokasi tersebut pada Juli 2025. Bupati memerintahkan untuk menghentikan penanaman sawit dan mencabut tanaman sawit yang sudah ditanam di dalam kawasan hutan.






