Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Lima Bulan Mandek, Kasus Penyerobotan Tanah Klien Julian Sidauruk Disurati ke Polres Samosir

Lima Bulan Mandek, Kasus Penyerobotan Tanah Klien Julian Sidauruk Disurati ke Polres Samosir

Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah di Polres Samosir dipersoalkan. Kuasa hukum Julian Sidauruk telah melayangkan surat kepada kepolisian karena laporan yang diajukan sejak 25 Agustus 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dibaca Juga : Jelang Ramadhan 2026, DKPP Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Tekan Harga Sembako

Julian Sidauruk, warga desa Sangkal, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, menyebut pengaduannya terkait sengketa tanah berupa penyerobotan dan penutupan jalan belum ditindaklanjuti secara maksimal. Merasa laporannya mandek, ia menunjuk Rakerhut Situmorang sebagai kuasa hukum.

Rakerhut mengatakan surat telah disampaikan kepada Polres Samosir sebagai bentuk keberatan atas lambannya penanganan pengaduan masyarakat tersebut. Sudah lima bulan lebih laporan klien saya di Polres Samosir, sampai saat ini belum ada kejelasan penanganannya.

“Kami menilai belum ada respons yang proporsional terhadap laporan klien kami,” ujar Rakerhut kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan objek sebidang tanah yang telah bersertifikat dan menjadi tempat tinggal kliennya. Tanah itu dibeli semasa hidup orang tua Julian, Dian Sidauruk.

Transaksi dilakukan dari Jabat Uhum Sidauruk di hadapan PPAT Hermin Sianipar SH berdasarkan Akta Nomor 51 tertanggal 24 Juni 2003. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 telah dibaliknamakan kepada Dian Sidauruk pada 15 Juli 2002.

Menurut Rakerhut, persoalan muncul setelah adanya penimbunan jalan di lokasi tanah tersebut yang diduga dilakukan oleh Rudi Sidauruk dan Wijaya Sidauruk tanpa dasar legalitas.

“Inilah yang kami laporkan sebagai dugaan penyerobotan tanah, karena jalan di objek klien kami ditimbun oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.

Ia menambahkan, pada 23 Januari 2026, Kantor ATR/BPN Samosir telah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan dimaksud, termasuk jalan selebar tiga meter dengan panjang 150 meter untuk kepentingan pembuktian.

Berdasarkan keterangan saksi Rahman Sidauruk di hadapan penyidik serta fotokopi SHM Nomor 32 atas nama Jabat Sidauruk dan SHM Nomor 33 atas nama Dian Sidauruk, pada denah telah tercantum rencana jalan.

Dengan demikian, kata Rakerhut, secara faktual dan yuridis keberadaan jalan tersebut sudah ada sebelum transaksi jual beli dilakukan. Ia juga menilai penyidik seharusnya menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka dari hal tersebut,ungkap Rakerhut, terdapat unsur pidana sebagaimana Pasal 385 KUHP atau Perppu Nomor 51 Tahun 1960, serta dugaan peran pihak yang menyuruh melakukan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menegaskan, jalan tersebut telah dibayar ganti ruginya sejak Juni 2000. Artinya jalan tersebut telah digunakan selama 25 tahun tanpa adanya gugatan perdata. Apabila laporan itu terus berlarut, pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi menyebut laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dibaca Juga : PGRI Sumut Tingkatkan Kapasitas Pengurus Lewat Pelatihan dan Outbound di Berastagi

“Sudah diproses dan SP2HP sudah dikirimkan. Proses masih lidik,” ucapnya. Namun ketika ditanya kapan SP2HP dikirim ke pelapor, Edward tidak menjelaskannya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan