Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS LBH POROS Desak Wali Kota Siantar Taat Putusan MK Pendidikan di Sekolah Swasta Harus Gratis!

LBH POROS Desak Wali Kota Siantar Taat Putusan MK Pendidikan di Sekolah Swasta Harus Gratis!

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak Pemko Pematangsiantar segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 terkait perluasan kewajiban pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.

Dibaca Juga : Semester I 2025, Pendapatan dan Belanja Daerah Siantar Belum Capai Target: Ini Rinciannya

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesli Silalahi, tertanggal 10 Juli 2025, bernomor 024/LBH-POROS/PS/2025.

Direktur LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah daerah wajib segera menyusun kebijakan dan anggaran pendukung.

“Maka menjadi kewajiban pemerintah daerah, termasuk Kota Pematangsiantar, untuk segera menyusun kebijakan dan anggaran yang menjamin hak pendidikan dasar secara adil,” ujar Willy, Kamis (10/7/2025).

Putusan MK yang dibacakan dalam sidang pleno pada 27 Mei 2025 itu menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika hanya diterapkan di sekolah negeri.

LBH POROS meminta Wali Kota Pematangsiantar mengambil tiga langkah konkret:

1. Menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah swasta secara bertahap, selektif, dan afirmatif.

2. Mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung operasional sekolah swasta yang menerima siswa dari keluarga kurang mampu.

3. Membentuk satuan tugas pengawasan dan evaluasi guna mencegah pungutan liar serta diskriminasi terhadap peserta didik, khususnya dari kelompok ekonomi lemah.

Dibaca Juga : Kades Lolos PPPK, DPMN Simalungun Buka Suara Akan Ada Pergantian?

Willy menambahkan, jika pemerintah daerah gagal mengimplementasikan putusan ini, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.

Komentar
Bagikan:

6 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan