Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS LBH Humaniora Minta Kejati Selidiki Dugaan Kartel Tender Internet Rp13,7 Miliar di Bapenda Sumut

LBH Humaniora Minta Kejati Selidiki Dugaan Kartel Tender Internet Rp13,7 Miliar di Bapenda Sumut

Dugaan persekongkolan tender belanja internet senilai Rp13,7 miliar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) kian memanas.

LBH Humaniora mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas indikasi praktik curang tersebut.

Direktur LBH Humaniora, Dr. Redyanto Sidi SH MH, menegaskan persoalan ini bukan lagi sekadar isu bisnis atau gosip politik, melainkan alarm serius rusaknya tata kelola belanja daerah di lingkungan Pemprov Sumut, khususnya Bapenda.

Ini bukan hal sepele. Jika benar ada pola pengaturan, maka ini pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha dan tata kelola pemerintahan,” tegas Redy kepada Wartawan, Jumat (20/2).  

Redy mengingatkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang praktik yang menghambat persaingan sehat, termasuk persekongkolan tender.

Ia memaparkan sejumlah pola yang patut dicurigai, antara lain:

  • Satu penyedia memenangkan paket serupa berulang kali dalam jangka panjang.
  • Desain tender yang “mengunci” spesifikasi pada vendor tertentu.
  • Minimnya pesaing efektif atau adanya persaingan semu.
  • Kesamaan dokumen penawaran, harga, maupun relasi antarpeserta.

Menurutnya, bila fakta-fakta tersebut terbuka di ruang publik dan terverifikasi dalam data LPSE, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Inspektorat Sumut wajib proaktif melakukan penyelidikan awal.

Lebih lanjut, kejaksaan memiliki kewenangan menilai potensi kerugian negara dan unsur pidana korupsi, terutama bila ditemukan indikasi pengaturan pemenang tender, mark-up akibat kompetisi semu, atau penyalahgunaan kewenangan pejabat pengadaan.

LBH Humaniora menegaskan Gubernur Sumut tidak boleh pasif menunggu proses hukum. Dalam standar good governance, langkah minimal yang harus segera dilakukan adalah:

Baca juga : Bapenda Medan Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Pajak Reklame oleh Oknum AK

  • Audit independen terhadap pola pengadaan barang dan jasa (PBJ).
  • Evaluasi pejabat pengadaan.
  • Membuka data kontrak dan vendor ke publik.
  • Reformasi desain tender agar lebih kompetitif dan transparan.

“Menutup mata hanya akan memperkuat persepsi bahwa anggaran pemerintah telah berubah menjadi pasar tertutup bagi segelintir pemain,” tegas Redy.

Sorotan tajam juga datang dari Sekretaris Jenderal Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution. 

Ia menyebut indikasi persekongkolan menguat karena perusahaan penyedia, PT TIS, dinilai tidak memenuhi kualifikasi pekerjaan.

PT TIS diketahui mengantongi dua kontrak dari Bapenda Sumut:

Sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik SAMSAT senilai Rp7,9 miliar (Fiber Optic).

Sewa jaringan VPN IP untuk 37 kendaraan bergerak senilai Rp5,7 miliar (MVSAT).

Menurut Andi, Bapenda Sumut terkesan memaksakan belanja kepada PT TIS meski kompetensinya diragukan, terutama untuk pekerjaan jaringan bergerak berbasis Mobile VSAT.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian kategori perusahaan. Berdasarkan laman SIRUP LKPP, pekerjaan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan non-UMKK. Namun pada e-Katalog LKPP, PT TIS tercatat sebagai kategori UMKK.

“Ini bukan soal memberi peluang ke UMKK. Ini pekerjaan dengan keahlian dan perangkat khusus, tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut. Harusnya dikerjakan oleh perusahaan yang benar-benar qualified,” ujar Andi.

Persoalan KBLI dan Rantai Subkontrak

Kejanggalan lain terletak pada klasifikasi usaha. Untuk pekerjaan Mobile VSAT, perusahaan pelaksana seharusnya memiliki KBLI 61300. Namun PT TIS disebut tidak memiliki klasifikasi tersebut.

Andi juga mengungkap PT TIS merupakan subnet dari Fiber Star dan Lintas Arta, yang menggunakan satelit milik Starlink. Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat keraguan terhadap validitas kontrak antara PT TIS dan Bapenda Sumut.

Ia mendesak Gubernur Sumut segera membatalkan pengadaan tersebut sebelum persoalan ini melebar menjadi skandal hukum yang lebih besar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan