Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS LBH Desak Kapolda Sumut Terkait Dugaan Penganiayaan Pengacara di Polrestabes Medan

LBH Desak Kapolda Sumut Terkait Dugaan Penganiayaan Pengacara di Polrestabes Medan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolda Sumatra Utara (Sumut) bertanggung jawab atas penganiayaan yang dilakukan anggotanya kepada seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang, Indra Surya Nasution.

Indra mengalami kekerasan fisik saat berada di parkiran Polrestabes Medan pada Kamis (22/1/2026) saat hendak memberikan keterangan mengenai laporannya terkait kasus pembakaran mobil miliknya Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BK 1 SN yang ditangani Polrestabes Medan.

“LBH Medan mengecam keras tindakan dua anggota Polda Sumut dan mendesak Kapolda Sumut untuk bertanggung jawab atas tindakan kedua anggotanya tersebut,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (25/1/2026).

Tindakan kedua anggota polisi tersebut tidak hanya menganiaya, melainkan juga menggeledah hingga menangkap Indra atas tuduhan kepemilikan mobil bodong. Menurut Irvan, tindakan itu merupakan perbuatan kesewenang-wenangan.

“Kapolda Sumut juga harus menindak tegas baik secara kode etik serta pidana. LBH Medan juga mendesak Kapolda Sumut memberikan atensi dan mengungkap pelaku pembakaran mobil milik Indra,” ujarnya.

Baca juga : Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Diduga Terkait Sengketa Lahan

Irvan mengatakan, tindakan dua anggota polisi itu juga kembali mencoreng institusi Polri. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut, lanjut Irvan, membuktikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bermasalah.

“Upaya paksa terkait penggeledahan yang dilakukan dua anggota Polda Sumut tanpa adanya surat resmi dan izin dari pengadilan bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 KUHAP baru,” katanya.

LBH Medan menilai tindakan tersebut tidak hanya kesewenang-wenangan, tetapi juga diduga pesanan untuk mengkriminalisasi Indra. Mengingat, pembakaran mobil terjadi karena Indra membela masjid yang hendak digusur untuk dibangun perumahan di Medan Estate oleh PT United Orta Berjaya.

“Kami menilai tindakan ini bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga diduga merupakan pesanan. Perbuatan tersebut patut diduga upaya kriminalisasi terhadap Indra. Polda Sumut harus berani mengungkap siapa otak pelaku di balik semua ini,” tutur Irvan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan