Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Mengerikan di Medan: Lansia Penghuni Kos Divonis 11 Tahun karena Bunuh Pemilik

Kasus Mengerikan di Medan: Lansia Penghuni Kos Divonis 11 Tahun karena Bunuh Pemilik

Seorang pria lanjut usia (lansia), Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim karena membunuh ibu kos bernama Netty di Jalan Badak No 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Majelis hakim menyatakan pria berusia 65 tahun asal Gang Tongkat No 15, Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/5/2025).

Adapun keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Abun mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang disayanginya, perbuatan Abun meresahkan masyarakat, dan Abun sudah pernah dihukum.

Baca Juga : Dua Satpam Jadi Korban Perampokan Brutal di Batu Bara

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Hadi.

Mendengar vonis tersebut, Abun sempat mengangkat tangan dan meminta pengurangan hukuman. “Boleh dikurangi lagi, Pak?” tanyanya.

Permintaan itu langsung direspons dan hakim menolak permohonan tersebut.

“Sudah diputus, ya. Saudara sekarang pikir-pikir saja,” tutur Hadi.

Lantaran permintaannya tak dikabulkan, Abun seketika mengatakan dirinya menerima. “Saya terima, Pak,” katanya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah banding atau tidak.

Netty dibunuh di rumahnya, Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 07.20 WIB.

Awalnya, pada Selasa (22/10/2024) sekitar siang hari, Abun meminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan.

Namun, saat itu Netty tidak ada uang. Keesokan harinya tepatnya Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi.

Kemudian, sekitar pukul 07.20 WIB Netty datang untuk menjaga toko.

Selanjutnya, Abun mendatangi Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut.

Namun, lagi-lagi Netty mengaku tak ada uang. Kemudian, Abun mengancam Netty dengan sebilah pisau.

Merasa terancam, Netty mencoba melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan Abun dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, Netty berteriak kesakitan.

Karena Netty menjerit, Abun pun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty sampai terjatuh dengan tubuh bersimbah darah.

Melihat itu, Abun langsung meninggalkan Netty dan melarikan diri ke Siborong-borong. Akibat perbuatannya, Netty meninggal dunia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan