Langkat Wajibkan Seragam Melayu untuk Siswa SD-SMP, Orang Tua Keberatan
Pemerintah Kabupaten Langkat menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan siswa SD dan SMP mengenakan seragam khas Melayu setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dan diumumkan Dinas Pendidikan setempat, Kamis (8/8). Menurut Pemkab, aturan tersebut bertujuan melestarikan budaya Melayu sebagai identitas daerah sekaligus menanamkan rasa bangga pada kearifan lokal sejak usia dini.
Baca juga : Siswa SMA di Nias Barat Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri
Namun, kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sejumlah orang tua mengaku keberatan karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli seragam baru, sementara kebutuhan sekolah lainnya juga cukup membebani. Beberapa wali murid bahkan mengusulkan agar seragam Melayu hanya digunakan pada momen tertentu, bukan rutin setiap pekan.
Pihak Dinas Pendidikan menyatakan akan mempertimbangkan masukan masyarakat dan berupaya mencari solusi, seperti subsidi seragam bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Meski menuai pro dan kontra, Pemkab Langkat berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi semangat belajar para siswa.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mengeluarkan aturan tentang kewajiban menggunakan seragam Melayu setiap Jumat bagi seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran 400.35.4/3834/DISDIK2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Surat Edaran ini dinilai memberatkan orang tua siswa. Salah seorang orang tua siswa, Fitri, 34 tahun, warga Kelurahan Perdamaian Stabat, menilai kebijakan tersebut terkesan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
“Hanya dengan dalih kemajuan kebudayaan siswa disuruh pakai seragam Melayu, itu memberatkan karena orang tua harus beli baju Melayu lagi, selain seragam resmi sekolah,” kata Fitri, Kamis (7/7/2025).
Kemudian, Fitri menilai kebijakan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa sosialisasi dan diterbitkan setelah tahun ajaran baru dimulai.
“Orang tua sudah mengeluarkan biaya besar untuk membeli seragam sekolah. Termasuk seragam pramuka yang selama ini dikenakan setiap hari Jumat dan Sabtu,” ucapnya.
Warga lainnya yang merupakan orang tua siswa SDN di Kelurahan Kwala Bingai Stabat, Hidayat, 39 tahun, juga merasa keberatan dengan surat edaran tersebut.
“Pemkab Langkat seharusnya merencanakan dan mensosialisasikan jauh-jauh hari, sebelum tahun ajaran baru dimulai. Selain itu, juga harus menyediakan fasilitas atau bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu sebelum menerbitkan kebijakan tersebut,” kata Hidayat.
Plt Kepala Disdik Kabupaten Langkat, Gembira Ginting, belum memberikan konfirmasi terkait surat edaran tersebut.






