Langgar Kode Etik, Hakim PN Batam Resmi Dipecat Tidak Hormat oleh MA-KY
Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada HS, hakim pada Pengadilan Negeri Batam.
Dibaca Juga : Hasil TKA SMA 2025 Diumumkan Hari Ini, Ini Cara Cek Nilainya!
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung MA, Kamis (18/12/2025).
Ketua MKH yang juga Hakim Agung, Prim Haryadi, menyatakan bahwa perbuatan terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan kategori pelanggaran berat.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Prim Haryadi, dikutip dari keterangan resmi Komisi Yudisial, Senin (22/12/2025).
Duduk perkara bermula dari laporan seorang pelapor yang merupakan suami sah terlapor. Dalam laporannya, HS diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan berinisial S. Dugaan perselingkuhan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023 dan dilakukan melalui aplikasi percakapan serta panggilan video.
Dalam proses pemeriksaan, Badan Pengawasan (Bawas) MA menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya dokumen foto yang memperlihatkan terlapor bersama S dalam sebuah kegiatan resmi pengadilan, serta bukti kendaraan milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.
Perilaku terlapor dinilai semakin memberatkan pelanggaran etik karena tidak menunjukkan iktikad kooperatif. HS telah dilaporkan kepada atasan langsung, namun tidak menunjukkan perubahan sikap. Ia juga beberapa kali dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia hadir dengan berbagai alasan.
Bahkan, terlapor sempat mengajukan pensiun dini meskipun secara administratif tidak ditemukan urgensi yang mendesak. HS juga mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim, namun pengajuan tersebut belum disetujui oleh MA.
Selain dugaan perselingkuhan, HS terbukti mangkir dari pekerjaan dan tidak masuk kantor dalam kurun waktu tertentu. Terlapor telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri, tetapi alamat yang bersangkutan tidak dapat dihubungi sehingga dianggap tidak menggunakan hak pembelaannya.
Dalam pembelaannya, terlapor menyatakan telah lama mengabdi sebagai hakim dan tidak pernah melanggar ketentuan pidana maupun KEPPH. Namun, MKH menilai bukti-bukti yang diajukan Bawas MA telah cukup kuat untuk membuktikan pelanggaran etik berat. Pembelaan terlapor serta Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pun ditolak.
“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor telah menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,” tegas Prim Haryadi sebelum membacakan putusan.
Dibaca Juga : Bupati Masinton Tegas! Jajaran Diminta Bergerak Cepat, Penanggulangan Bencana Tak Boleh Main-Main
MKH dalam perkara ini merupakan usulan MA dan diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota dari unsur MA yakni Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara dari unsur Komisi Yudisial diwakili oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.






