Lahan Pertanian Menyusut 46 Hektare, Dinas PUTR Ungkap Penyebabnya
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menjelaskan penyebab berkurangnya luas lahan pertanian di Kota Pematangsiantar seiring berkembangnya kawasan permukiman. Berdasarkan evaluasi terbaru, terjadi pengurangan luas wilayah kurang lebih 46 hektare dibandingkan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dibaca Juga : 650 Hektar Sawah Hilang di Pematangsiantar, Pemko Siapkan Strategi Pengendalian Ketat
Menurut Dinas PUTR, terdapat beberapa faktor utama yang memengaruhi perubahan tersebut. Pertama, hasil pengecekan terhadap peta pola ruang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 menunjukkan bahwa sejumlah kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai lahan pertanian ternyata sudah lama beralih fungsi menjadi permukiman. Namun, dalam dokumen tata ruang lama, kawasan itu masih ditandai sebagai zona hijau.
“Contohnya di Jalan Pendeta J. Wismar Saragih, kiri dan kanan jalan, serta di Jalan Bah Kora II. Secara eksisting kawasan tersebut sudah menjadi permukiman, tetapi masih tercatat sebagai lahan pertanian,” ujar Kabid Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Musa Silalahi, Selasa (19/11/2025).
Kondisi ini menyebabkan luas lahan pertanian dalam dokumen menjadi tampak lebih besar dibandingkan kondisi riil di lapangan. Padahal, banyak area yang sebelumnya sawah kini tidak lagi berfungsi sebagai lahan pertanian.
Faktor kedua, pertumbuhan kota menuntut perluasan kawasan permukiman dan area penyedia jasa. Oleh karena itu, sejumlah wilayah di sepanjang koridor jalan utama perlu dialokasikan sebagai permukiman agar sesuai dengan perkembangan kota.
“Mau tidak mau, kawasan pinggir jalan seperti Jalan Bah Kora II, Jalan Parapat, dan Jalan Manunggal Karya harus dialokasikan untuk permukiman. Saat ini kiri-kanannya memang sudah menjadi area permukiman, meski dalam Perda lama masih ditetapkan sebagai kawasan pertanian,” tambahnya.
Sementara sebagian kawasan lain tetap dipertahankan sebagai zona berkelanjutan, penyesuaian tersebut membuat munculnya selisih angka antara data lama dan kondisi terbaru di lapangan. Perbedaan itu terutama dipicu oleh ketidaksesuaian antara peruntukan lahan dalam Perda 2013 dan kondisi aktual.
Dinas PUTR juga menjelaskan bahwa konsep pembangunan kota harus mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan jangka panjang. Kota Pematangsiantar dinilai masih memiliki ketersediaan lahan yang cukup untuk 20 tahun ke depan.
Meski pembangunan vertikal seperti rumah susun sudah mulai ada, pemanfaatannya dinilai belum maksimal dan belum sesuai dengan pola hidup masyarakat.
“Beberapa rumah susun sudah berdiri, tetapi hanya lantai pertama yang dihuni, lantai dua tidak. Jadi sebenarnya belum saatnya kita mengandalkan bangunan vertikal karena ketersediaan lahan masih cukup,” jelasnya.
Berdasarkan proyeksi tahun 2043, jumlah penduduk diperkirakan mencapai 4,28 ribu jiwa. Dari sisi daya dukung lahan, dialokasikan ruang bagi sekitar 1,2 juta jiwa untuk kebutuhan permukiman 20 tahun ke depan, dan masih tersedia ruang yang memadai.
Dengan demikian, perubahan angka luas lahan pertanian merupakan konsekuensi dari penyesuaian tata ruang agar sesuai dengan kondisi eksisting dan arah pembangunan kota. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung perkembangan Kota Pematangsiantar yang semakin maju dan terencana.
Sementara itu, dari data yang dipaparkan Pemko Siantar, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012–2032, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang disepakati untuk dipertahankan adalah seluas 1.294,18 hektare.
Pembagian lahan tersebut sebagai berikut:
1. LSD sesuai kawasan Tanaman Pangan/Kawasan Lahan Pertanian Basah seluas 1.023,94 hektare.
2. LSD tidak sesuai kawasan Tanaman Pangan/Kawasan Lahan Pertanian Basah seluas 270,24 hektare.
Memasuki tahun 2022, setelah penetapan LSD, lahan pertanian eksisting seluas 1.023,94 hektare dan LSD tambahan seluas 270,24 hektare. Terjadi penurunan luas lahan pertanian dengan selisih 650,82 hektare dari total 1.294,18 hektare.
Dibaca Juga : Wabup Simalungun Hadiri Hari Bakti Imigrasi & Pemasyarakatan 2025, Dorong Sinergi Layanan Publik
Pada tahun 2025, berdasarkan Perwa Nomor 9/2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lahan pertanian eksisting tercatat seluas 1.232,18 hektare dan hortikultura 189,84 hektare. Hasil ini menunjukkan selisih minus 62 hektare untuk lahan pertanian eksisting dan minus 165,36 hektare untuk hortikultura.







What a great resource. I’ll be referring back to this often.
Your tips are practical and easy to apply. Thanks a lot!
I enjoyed your take on this subject. Keep writing!
Thank you for putting this in a way that anyone can understand.