Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Lahan Pertanian Deli Serdang Alih Fungsi Jadi Perumahan Elite, Begini Dampaknya

Lahan Pertanian Deli Serdang Alih Fungsi Jadi Perumahan Elite, Begini Dampaknya

Lahan

Pembangunan lahan perumahan dan pertokoan mewah di atas tanah yang statusnya Hak Guna Usaha (HGU), seperti yang dikuasai PTPN-II, menjadi sorotan tajam.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, mengingat proyek properti tidak sesuai dengan peruntukan HGU yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang sejenis.

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menegaskan bahwa pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan properti elit merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Polda Sumut tangkap pencuri dana operasional KPU Langkat

“Ini penting dipahami masyarakat luas. Selama ini, dengan dalih sebagai pemilik HGU, PTPN menggusur rakyat dari tanah yang sudah puluhan tahun jadi hunian mereka, dan tanah itu berubah jadi kawasan properti elit,” ujar Abyadi Siregar saat ditemui di Medan, Rabu (18/12/2024).

Abyadi, yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, menjelaskan bahwa status HGU diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk kegiatan pertanian atau perkebunan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.

Pada BAB IV, Pasal 28 UU tersebut sangat jelas menyatakan bahwa HGU diperuntukkan bagi usaha pertanian, perikanan, peternakan, dan usaha lain yang sejenis. Oleh karena itu, pembangunan properti di lahan HGU bertentangan dengan ketentuan ini.

Proyek properti yang kini berkembang pesat di kawasan Deli Serdang, yang dikenal sebagai kawasan HGU PTPN-II, diduga melibatkan kerjasama dengan PT Ciputra Development Tbk.

Abyadi Siregar menekankan bahwa pembangunan perumahan dan pertokoan di area HGU ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Faktanya, tanah-tanah tersebut sudah berubah menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah. Sama sekali tidak ada usaha pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan,” tegas Abyadi Siregar.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021, setiap pemegang HGU diwajibkan untuk mengusahakan tanah sesuai dengan peruntukannya, serta menjaga kesuburan tanah dan kelestarian lingkungan.

Menurut Abyadi, HGU PTPN-II di beberapa lokasi di Deli Serdang secara hukum sudah hapus karena tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut.

Proyek properti yang melibatkan PT Ciputra Group di kawasan seperti Citra Land Gama City, Jewel Garden, dan Citra Land City, yang dibangun di tanah HGU PTPN-II, telah berubah menjadi kawasan yang padat dengan perumahan mewah dan pertokoan bernilai miliaran rupiah per unit.

Abyadi menambahkan bahwa berdasarkan UU Pokok Agraria dan PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah dengan status HGU tidak boleh digunakan untuk membangun properti, mengingat peruntukkannya adalah untuk sektor pertanian dan perkebunan.

Namun kenyataannya, kawasan HGU tersebut kini telah berkembang menjadi kompleks perumahan dan pertokoan yang jauh dari fungsi awalnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan