Lahan HGU PTPN 1 di Deli Serdang Disulap Jadi Persawahan Produktif
Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1 Regional 1 yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kini berubah fungsi menjadi areal persawahan setelah digarap warga setempat.
Padahal, sebelumnya di lahan HGU tersebut diketahui ditanami kelapa sawit milik perusahaan dan sempat dijadikan sebagai lokasi galian C diduga ilegal.
Baca Juga : Ruko Ilegal di Lahan Eks PTPN Deli Serdang Disorot, Proyek Tetap Jalan Meski Tak Berizin
Meski demikian, pihak PTPN 1 Regional 1 hingga kini terkesan belum menunjukkan sikap atau tindakan tegas atas fungsi lahan HGU miliknya digarap warga dan telah berubah fungsi menjadi persawahan.
Menurut keterangan warga setempat, sawah-sawah yang kini terbentang di atas lahan HGU tersebut dulunya merupakan bekas lokasi galian C.
Menurut keterangan sejumlah warga di Desa Sidodadi, areal persawahan tersebut yang kini sebelumnya terbentang di atas lahan HGU tersebut dulunya merupakan bekas lokasi galian C.
Baca Juga : Panen Raya Padi di Purbatora, Bukti Kesuburan Lahan Sawah Taput yang Kini Tembus 1.000 Hektare
“Kami membeli lahan ini setelah menjadi persawahan,” ujar Nurdin, salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sawah, saat dikonfirmasi Jumat (27/6/2025).
Namun, ketika ditanya terkait harga jual lahan sawah di atas HGU itu, warga enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai harga jual sawah di lahan HGU tersebut..
“Rahasia perusahan lah,” kata Suparno, warga lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini dengan menanyakan langsung ke bagian aset perusahaan.
“Akan kami tanyakan ke bagian aset,” ujar Rahmat singkat melalui sambungan telepon.







cyovwz