Label Halal Tanpa Sertifikat Resmi Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Ahli
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pencantuman label halal pada produk tanpa sertifikat resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pelaku usaha yang mencantumkan label halal tanpa melalui proses sertifikasi dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Ahli hukum menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas produk halal di pasaran.
Baca juga : Juara Liga Inggris, Segini Hadiah Liverpool
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menegaskan bahwa pencantuman label halal tanpa sertifikasi resmi dari otoritas berwenang merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Pernyataan ini merespons dugaan pelanggaran yang terjadi di rumah makan Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah, yang dituding menggunakan minyak babi dalam proses memasak meskipun mencantumkan label halal pada produknya.
“Ini dikategorikan sebagai penyesatan informasi dan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana,” katanya, Senin (26/5/2025).
Farid menjelaskan, sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
Apabila terdapat unsur penipuan atau pemalsuan, pelaku bisa dijerat sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
“Dapat juga dikenakan sanksi melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, jika terbukti sengaja untuk memperoleh keuntungan melalui manipulasi terkait status halal,” ucapnya.
Farid mengingatkan bahwa praktik labelisasi halal palsu yang dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam waktu lama dapat memperberat hukuman pelaku. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang tidak bisa diabaikan dalam proses hukum.
Meski demikian, Farid mengakui bahwa tidak semua produk makanan atau minuman wajib memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU JPH, produk yang dengan jelas berasal dari bahan haram tidak diwajibkan untuk bersertifikasi halal.
Namun, pelaku usaha tetap wajib mencantumkan informasi yang jelas dan jujur mengenai status kehalalan produk mereka di tempat usaha, untuk melindungi konsumen khususnya umat Islam.






