Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kurir Sabu Asal Medan Polonia Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

Kurir Sabu Asal Medan Polonia Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara pada seorang kurir sabu seberat 3kg bernama Sugendren, warga Medan Polonia.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Bongbongan Silaban, menyatakan Sugendren tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan itu tertuang dalam salinan perkara No. 1127/PID.SUS/2025/PT MDN yang diperoleh pada Kamis (19/6/2025).

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Menguatkan putusan PN Medan No. 2464/Pid.Sus/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Sugendren,” ujar Bongbongan.

Baca juga : Divonis Mati, Kurir Sabu 29 Kg dan 39 Ribu Ekstasi Ajukan Banding

Pria berusia 26 tahun asal Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Polonia, Medan Polonia itu, dinyatakan tetap dalam tahanan, dan masa penangkapan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pokok.

Dalam kasus ini, Sugendren bukan satu-satunya kurir sabu yang diadili. Dua rekannya, Bobby Trisuwanda dan Fahrul Rozi, juga divonis hukuman serupa yakni 18 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Vonis terhadap Bobby sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik jaksa maupun dirinya tidak mengajukan banding. Sementara itu, perkara Fahrul masih diproses di tingkat banding.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan