Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kurir Sabu 1,5 Kg Dihadapkan Tuntutan Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Medan

Kurir Sabu 1,5 Kg Dihadapkan Tuntutan Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Medan

Dua terdakwa kasus narkotika, Saifuddin alias Udin dan M Saifuad alias Fuad, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Tempat Sidang Belawan, Senin (7/7/2025).

Dalam persidangan yang berlangsung di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 1.590 gram (1,5 kg).

“Tuntut penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa. Sidangnya digelar di Selebes, Belawan,” ujar JPU Cindy Desano saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Korupsi Proyek Benteng Putri Hijau, Tiga Terdakwa Dihukum 16–20 Bulan Penjara

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kuantitas (Jumlah) narkotika yang dibawa, yakni 1,5 kg sabu, merupakan jumlah yang sangat besar dan dapat merusak banyak generasi muda dan masa depan bangsa,” katanya Cindy.

Baca Juga : Polres Asahan Musnahkan 31,5 Kg Sabu Hasil Tangkap Delapan Tersangka

Meski dituntut berat, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Setelah membacakan tuntutan, kata Cindy, majelis hakim yang diketuai Eliyurita akan kembali membuka persidangan pada Senin (28/7/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

“Sidang dilanjutkan ke hari Senin tanggal 28 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa,” kata Cindy. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan