Kurir Narkoba Hendrik Sudah Dua Kali Selundupkan Sabu di Medan
Tersangka kurir narkoba bernama Hendrik (42), warga Jalan Ternak II, Medan Polonia, mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu-sabu di Kota Medan sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Ia menyebut telah menjadi kurir sabu selama satu tahun terakhir atas arahan seorang bandar berinisial JP.
Dalam pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan, Hendrik mengaku mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram pada November 2024, dan kembali mengedarkan 2 kilogram sabu pada Desember 2024.
“Sudah dua kali, bulan November dan Desember tahun lalu,” ucapnya di hadapan polisi, dilansir dari Mistar.id, Selasa (13/5/2025).
Dari setiap aksi pengiriman, Hendrik mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta per kilogram. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengakui bahwa dirinya bukan pemain baru dalam bisnis haram ini.
Baca juga : Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Dijatuhi Hukuman Mati, Jaksa Lanjut Kasasi
Pada tahun 2010, Hendrik pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena kasus serupa, dan bebas pada 2014.
Penangkapan terbaru terhadap Hendrik terjadi pada Minggu (11/5/2025) di kawasan Jalan Aksara, Medan Tembung. Ia ditangkap saat hendak mengedarkan sabu ke kawasan Pancur Batu. Dalam operasi tersebut, polisi menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu-sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang terlibat, seperti JP.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba di Medan dan menjadi peringatan serius atas peredaran narkotika di Sumatera Utara.







Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.