Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Penetapan UMK 2025: KSPSI 1973 Asahan Kerahkan Seluruh PUK SPPP

Penetapan UMK 2025: KSPSI 1973 Asahan Kerahkan Seluruh PUK SPPP

Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (DPC KSPSI 1973) Kabupaten Asahan menggelar rapat konsolidasi triwulan I tahun 2025 bersama seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) se-Kabupaten Asahan. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (11/01/2025) di kantor DPC KSPSI 1973 Kisaran.

Rapat ini digelar dalam rangka sosialisasi keputusan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18844/834/KPTS/2024, dan Surat Edaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.

Ketua DPC KSPSI 1973 Asahan, Budi Juiandri Nasution, ST, didampingi Sekretaris Drs. Syahril Pilly, menegaskan komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja dan buruh di wilayah tersebut.

Kenaikan UMK dan UMSK 2025

Budi menjelaskan bahwa berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang melibatkan dinas terkait, APINDO, pihak pengusaha, serta serikat buruh, telah disepakati kenaikan upah sebagai berikut:

Baca juga : Lurah Binjai Estate dan Kepling 6 Diduga Selewengkan Raskin, Kasus Dibawa ke Kejari

UMK 2025 naik sebesar 6,5%.

UMSK 2025 naik sebesar 6%.
Total kenaikan mencapai 12,9% dibandingkan UMK tahun 2024.

UMSK untuk sektor perkebunan sawit dan pabrik ditetapkan sebesar Rp3.461.862, sementara untuk sektor perkebunan karet dan pabrik sebesar Rp3.331.226.

Budi meminta seluruh pengurus PUK SPPP mengawal implementasi keputusan tersebut di setiap perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran atau pengabaian terhadap surat edaran, pengurus PUK diminta segera melapor ke DPC KSPSI 1973.

“Jika ada perusahaan yang mengabaikan keputusan ini, segera layangkan surat peringatan dan laporkan kepada kami,” tegasnya.

Selain penetapan upah, Budi juga menekankan pentingnya pengurus PUK segera menyusun dan membahas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan masing-masing. Hal ini dinilai penting untuk menjaga hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Baca juga : Komisi D DPRD Sumut Desak Pusat Segera Bangun Jembatan Layang di Medan-Berastagi

Budi mengingatkan pengurus PUK agar merangkul pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski mereka bukan anggota KSPSI 1973. “Kita semua adalah pekerja yang memiliki hak normatif sesuai undang-undang,” ujarnya.

Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh 11 PUK SPPP dari berbagai perusahaan, antara lain PT Socfindo, PT Lonsum, PT BSP, hingga PT SIP Mandoge. Sekretaris Federasi Transportasi Indonesia (FTI) KSPSI 1973 Asahan, Joko Hendarto, turut hadir dalam pertemuan ini.

Budi menutup arahannya dengan harapan agar seluruh anggota KSPSI 1973 menjadi pelopor perjuangan hak-hak pekerja di wilayah masing-masing. “Kami akan terus mengawal setiap keputusan pemerintah demi kesejahteraan para pekerja,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan