Analisasumut.com
Beranda AKTUAL KRIS Siap Berlaku di Semua RS Juni 2025, Menkes Beberkan Hasil Uji Coba

KRIS Siap Berlaku di Semua RS Juni 2025, Menkes Beberkan Hasil Uji Coba

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan hasil uji coba implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di sejumlah rumah sakit di Indonesia.

Dari total rumah sakit yang dievaluasi, sebanyak 600 RS atau 21 persen telah memenuhi 12 kriteria KRIS, seperti ventilasi udara, kelengkapan tempat tidur, kamar mandi yang layak, dan ketersediaan outlet oksigen.

Namun, masih ada 949 rumah sakit (34,3 persen) yang belum memenuhi satu hingga lebih dari dua kriteria KRIS. Permasalahan utama yang ditemukan adalah ukuran kamar mandi yang terlalu kecil, tidak ramah disabilitas, dan tidak dapat dilalui kursi roda.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Senilai Rp 2 Juta per Orang, Simak Pemeriksaannya!

Sementara itu, 1.217 rumah sakit (43,9 persen) telah memenuhi sebagian besar standar KRIS dan akan menyesuaikan diri sebelum kebijakan ini diterapkan secara serentak pada Juni 2025.

“Masalah yang paling banyak ditemukan adalah kamar mandi yang terlalu kecil dan tidak bisa dilewati kursi roda. Banyak rumah sakit membuat pintu kamar mandi sangat kecil, padahal ini merupakan salah satu syarat utama,” ujar Menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Selain itu, Menkes juga menyoroti kurangnya fasilitas bel dan colokan listrik di beberapa ruang perawatan, meskipun menurutnya hal tersebut tidak memerlukan biaya besar.

“Ini kan nggak perlu renovasi besar, bisa pakai kabel eksternal. Harusnya tidak sulit,” tambahnya.

Kendala lain yang dihadapi adalah ketersediaan outlet oksigen di setiap ruang rawat inap. Meski demikian, Menkes mengapresiasi banyak rumah sakit yang telah menyediakan kamar mandi di dalam ruang rawat demi meningkatkan kenyamanan pasien.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik

Berikut adalah 12 kriteria KRIS yang akan diterapkan mulai Juni 2025:

  1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi
  2. Ventilasi udara yang memadai
  3. Pencahayaan ruangan yang cukup
  4. Kelengkapan tempat tidur sesuai standar
  5. Rasio tenaga kesehatan per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan yang nyaman
  7. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi/non-infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirai atau partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen tersedia di setiap ruang rawat

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik

Dengan penerapan KRIS, pemerintah berharap layanan kesehatan di rumah sakit dapat lebih merata, meningkatkan kenyamanan pasien, dan memastikan keselamatan selama perawatan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan