Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan.

“Belum ada penetapan tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (13/11/2025).

Dijelaskan Siti, alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus Rp30 miliar itu karena hasil finalisasi audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar.

“Kasusnya masih penyidikan (sidik) dan masih menunggu hasil laporan finalisasi audit kerugian keuangan negara dari BPKP,” ujar Siti.

Siti melanjutkan, setelah hasil finalisasi audit kerugian negara keluar, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Setelah hasil audit keluar, akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” ujarnya mengakhiri.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh pihak kurator PT BPSAT pada tahun 2024 lalu. Kala itu, Marudut Simanjuntak, selaku kurator dalam kasus ini, mengatakan laporan tersebut diawali dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut.

Awalnya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan PT BPSAT pailit melalui putusan No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn pada tanggal 1 Februari 2024.

Lanjut Marudut, salah satu kreditur BPSAT ialah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan dengan total piutang sebesar Rp82,3 miliar, dengan jaminan pabrik yang terletak di Gang Perdamaian No. 34, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

“Sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada 12 Februari 2024 lalu, ternyata harta jaminan PT BPSAT di Bank Mandiri hanya senilai Rp10 miliar,” katanya.

Baca juga : Kerugian Negara Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan Segera Diungkap Polda Sumut

Sedangkan saat proses lelang tersebut, kata Marudut, PT BPSAT telah dinyatakan pailit, yang sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, bahwa harta debitur menjadi hak kurator untuk menjualnya.

“Bank Mandiri telah melelang, dan Paidi Lukman sebagai pemenang lelang sudah menjual aset jaminan (pabrik PT BPSAT) ke pihak ketiga seharga Rp17 miliar, berjarak hanya dua bulan sejak membeli,” ujarnya.

Kemudian, Marudut selaku kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Medan mempertanyakan ada apa dengan Bank Mandiri, Paidi Lukman, serta Susanto selaku Direktur PT BPSAT.

“Penggelapan jaminan yang diduga dilakukan Bank Mandiri, Paidi Lukman, dan Susanto berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar lebih sebagaimana hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut,” ujarnya.

Meski demikian, Marudut tetap berupaya mempertahankan hak atas harta pailit. Upaya yang dilakukannya ialah mengajukan pembatalan lelang ke Pengadilan Niaga Medan.

“Pengadilan pun membatalkan lelang tersebut melalui putusan No. 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn jo. No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn tertanggal 19 Juli 2024, dan Bank Mandiri saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi,” tuturnya.

Marudut berharap Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya nanti dapat meneliti kasus ini dengan bijak dan menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank Mandiri.

Marudut mengatakan, mengenai kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bank Mandiri, Polda Sumut sudah melakukan penyidikan dan ditemukan fakta-fakta fasilitas kredit fiktif PT BPSAT.

“BPKP Sumut sudah menilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemberian fasilitas kredit ini mencapai lebih dari Rp30 miliar,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan