Analisasumut.com
Beranda AKTUAL KPU Sumut Bantah Dalil Edy-Hasan Soal Banjir dan TSM di Pilkada

KPU Sumut Bantah Dalil Edy-Hasan Soal Banjir dan TSM di Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara membantah dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, terkait peristiwa banjir yang diduga memengaruhi partisipasi pemilih dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Sumut 2024.

Dalam sidang lanjutan sengketa pilkada yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/1/2025), kuasa hukum KPU, Unoto Dwi Yulianto, menegaskan bahwa KPU menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon (Edy-Hasan).

Baca Juga: Sedang Kerjakan Tugas di Kafe, Sepeda Motor Mahasiswi Unimed Hilang Dicuri

Unoto menjelaskan bahwa peristiwa banjir yang terjadi di lima kabupaten/kota pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, telah ditangani dengan melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak.

“Ada 108 TPS yang dilakukan pemungutan suara susulan dan delapan TPS yang dilakukan pemungutan suara lanjutan,” kata Unoto,

yang menambahkan bahwa langkah ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur prosedur pemungutan suara akibat bencana alam atau gangguan lainnya.

Meskipun demikian, KPU Provinsi Sumut menyebutkan bahwa pasangan Edy-Hasan tidak mengajukan keberatan terhadap pemungutan suara susulan dan lanjutan tersebut, melainkan hanya meminta klarifikasi mengenai kelanjutan pemungutan suara.

Selain itu, KPU juga menanggapi klaim Edy-Hasan mengenai rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024, dengan menyebutkan bahwa tingkat partisipasi pemilih mencapai 68 persen, jauh dari yang dinyatakan dalam gugatan.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Terkait tuduhan pelanggaran TSM di beberapa TPS, KPU menilai bahwa argumen tersebut tidak berdasar.

Unoto menyampaikan bahwa KPU tidak menerima laporan dari Bawaslu mengenai adanya intimidasi atau tindakan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya.

Atas dasar tersebut, KPU Provinsi Sumut meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Edy-Hasan dan tetap mempertahankan keputusan KPU yang menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.

Baca Juga: Anggaran Rp 7,15 Miliar untuk EO Bimtek dan Sosialisasi, BPKAD Medan Disorot

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 13 Januari 2025, Edy-Hasan mengajukan gugatan yang menyatakan bahwa banjir yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Sumut menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih.

Mereka juga menuding KPU belum maksimal dalam menghadapi kondisi force majeure tersebut. Selain itu, Edy-Hasan menuding adanya praktek pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pilkada Sumut.

Edy-Hasan kemudian meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya, atau memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang terdampak banjir.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan