Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS KPPU Setop Penyelidikan Tender “Lampu Pocong”, Ini Faktor Penyebabnya

KPPU Setop Penyelidikan Tender “Lampu Pocong”, Ini Faktor Penyebabnya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan menghentikan penanganan dugaan persekongkolan dalam tender proyek lampu jalan yang belakangan dikenal dengan sebutan lampu pocong di Kota Medan.

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menjelaskan penghentian kasus dilakukan karena peserta tender merupakan pelaku usaha kecil, yang secara hukum dikecualikan dari penegakan dalam perkara persekongkolan tender.

“Proyek itu dipecah menjadi beberapa paket dengan nilai masing-masing di bawah Rp15 miliar. Karena nilainya kecil, maka tendernya terbuka untuk usaha kecil, dan sesuai aturan, mereka dikecualikan dari penindakan KPPU,” ujar Ridho, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga : DPRD Medan Siap Tambah Anggaran LPJU, Wong Chun Sen: Prioritaskan Optimalisasi Anggaran Lama

Ia menambahkan, meskipun ditemukan indikasi adanya persekongkolan di mana satu pemenang hanya mengikuti satu paket pengecualian hukum, membuat KPPU tidak bisa menindaklanjutinya secara hukum.

Selain aspek regulasi, KPPU juga mempertimbangkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.

Menurut Ridho, biaya penyelidikan kasus seperti ini, termasuk mendatangkan saksi dan ahli, tidak sebanding dengan potensi dampak terhadap publik.

Baca Juga : Terbatas Sarana-Prasarana, Dishub Medan Tetap Maksimalkan Layanan LPJU

“Filosofinya, pemerintah ingin usaha kecil ini bertumbuh dulu. Kalau mereka sudah besar, baru kita awasi secara ketat. Sekarang kita dorong dulu supaya berkembang,” ucapnya.

Meski demikian, KPPU tetap memantau sejumlah proyek lain. Ridho menyebut, laporan terkait dugaan persekongkolan pada proyek Islamic Center belum masuk ke KPPU Kanwil I.

Baca Juga : Pemko Medan Siap Lanjutkan Revitalisasi Stadion Teladan Usai Proyek APBN Rampung

Sementara itu, penyelidikan kasus paket proyek sosial masih berjalan, dan laporan proyek revitalisasi Stadion Teladan sudah dilimpahkan ke kantor pusat KPPU.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan