Analisasumut.com
Beranda AKTUAL KPPU Masih Kaji Dampak Danantara Terhadap Persaingan Usaha

KPPU Masih Kaji Dampak Danantara Terhadap Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan kajian terhadap dampak kehadiran Danantara terhadap persaingan usaha di Indonesia. Danantara, yang merupakan entitas baru di sektor keuangan dan investasi, telah menarik perhatian regulator karena potensi pengaruhnya terhadap struktur pasar dan dinamika persaingan.

Baca juga : Pemkab Langkat Dorong Pengendalian Inflasi dan Sertifikasi Halal di Rakor Bersama Mendagri

Menurut pernyataan resmi KPPU, evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan Danantara tidak menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan pelaku industri, guna mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif terkait posisi dan strategi bisnis Danantara di pasar.

Ketua KPPU menyebutkan bahwa analisis masih berlangsung, dengan fokus pada aspek kepemilikan, pola bisnis, serta dampaknya terhadap kompetitor. Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU akan mengambil langkah yang diperlukan.

Kehadiran Danantara dinilai sebagai salah satu peristiwa penting di dunia usaha Indonesia, terutama di sektor keuangan. Oleh karena itu, KPPU memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara transparan dan objektif demi menjaga iklim persaingan yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan masih melakukan pengkajian dampak Danantara terhadap persaingan usaha.

“Masih melakukan kajian, nanti pasti akan keluar rilis resmi dari KPPU pusat,” katanya kepada Mistar melalui pesan teks, Kamis (6/3/2025).

Ridho mengatakan, potensi terjadi praktik monopoli, kartel, dan penyalahgunaan posisi dominan atau perjanjian tertutup, masih belum bisa dijelaskan.

“Kekhawatiran soal itu, belum bisa dijelaskan tanpa adanya indikasi atau laporan spesifik tentang kasus tersebut,” ucapnya.

Kemudian, Ridho juga menyampaikan Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis dan baru mulai bekerja.

“Artinya, dampak spesifik terhadap masyarakat, terutama dalam hal harga dan kualitas produk atau layanan belum bisa dievaluasi. Dampaknya baru bisa dievaluasi dan dianalisis lebih lanjut jika data empiris jelas,” ujarnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan