Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS KPK Tahan Tiga Pejabat Kemnaker, Terseret Dugaan Pemerasan Kasus Noel Ebenezer

KPK Tahan Tiga Pejabat Kemnaker, Terseret Dugaan Pemerasan Kasus Noel Ebenezer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang PNS Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dibaca juga : Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Diperpanjang hingga 15 Desember, Begini Alasan Pemko Siantar

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ketiga orang tersebut juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang tersebut ialah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

“Ketiganya merupakan pegawai pada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.

Ia menjelaskan salah satu bukti kuat yang ditemukan penyidik adalah adanya dugaan aliran dana terkait pengurusan K3 kepada para tersangka tersebut.

“Termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut, itu dari pihak siapa saja. Oleh karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut,” ucapnya.

KPK sudah lebih dulu memproses hukum 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3. Mereka akan diadili dalam waktu dekat.

Para tersangka dimaksud ialah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dibaca Juga : Pemko Tanjungbalai Kirim 40 Relawan untuk Bantu Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Di antaranya dokumen, properti hingga puluhan kendaraan mewah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan