KPK Selidiki Jejak Pesan yang Dihapus dalam Kasus Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut pihak yang diduga memberi perintah penghapusan riwayat percakapan pada telepon genggam yang disita saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin (22/12/2025).
Dibaca Juga ; KPK Sita Mobil Land Cruiser dari Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus dalam barang bukti elektronik (BBE) yang disita.
“Dalam barang bukti elektronik yang diamankan, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapan telah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pihak yang memberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Selain barang bukti elektronik, penyidik juga menyita 49 dokumen dalam penggeledahan tersebut. Dokumen-dokumen itu berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Budi menambahkan, kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya. “Hari ini, kegiatan penggeledahan akan terus dilanjutkan ke titik-titik berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu (21/12/2025). Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Ade Kuswara, serta Sarjan dari pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya. “Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Bupati Bekasi tersebut mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara. “Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui para perantara,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dibaca Juga : UMP DKI Jakarta 2026 Segera Ditetapkan, Ini Perkiraan Kenaikan Upah dengan Formula Baru
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.






