KPK Gelar OTT di Bea Cukai Jakarta dan KPP Banjarmasin, Menkeu Sebut Jadi Shock Therapy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur negara. Kali ini, operasi senyap dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dibaca Juga : Pembelian Eks Rumah Singgah Kembali Disorot, DPRD Ungkap Pernah Dibatalkan Empat Tahun Lalu
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya dua OTT tersebut. Ia menyebut operasi dilakukan secara terpisah pada hari yang sama. “Hari ini ada dua OTT, satu di Banjarmasin dan satu lagi di Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang tengah diusut di kantor Bea dan Cukai Jakarta. Sementara untuk OTT di Banjarmasin, Fitroh mengungkapkan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.
Status Hukum Menunggu Penetapan Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diamankan dalam dua operasi tersebut maupun konstruksi perkara secara lengkap. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
OTT di KPP Banjarmasin menambah daftar penindakan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi serupa di KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak dari semula Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Edy Yulianto selaku staf perusahaan wajib pajak.
Menkeu Sebut Jadi Shock Therapy Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi kembali terjadinya OTT terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menyebut penindakan tersebut dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh jajarannya.
“Kita lihat hari ini ada OTT di Banjarmasin dan juga di Lampung. Ini bisa menjadi shock therapy bagi pegawai kami,” kata Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menegaskan dirinya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang tersangkut perkara hukum. Namun, ia memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
“Saya akan mendampingi secara hukum, tapi tidak akan mengintervensi. Saya tidak akan meminta penghentian kasus atau mencampuri proses di KPK maupun Kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Purbaya, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Jika terbukti bersalah, maka sanksi hukum harus ditegakkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pegawai yang bersangkutan juga tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Dibaca Juga : Oknum Direktur Perumda Dairi Dilaporkan ke Polisi, Belasan Warga Mengaku Jadi Korban Penipuan
“Saya bantu secara hukum, tapi hukum harus berjalan seadil-adilnya. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya jangan disalahkan,” tegasnya.






